SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Jajaran Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial N (21) ditangkap bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer yang siap diedarkan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas meringkus pelaku di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol, 90 butir Exymer, uang tunai Rp37 ribu hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Seluruh obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan,” ungkap Kapolsek kepada SatelitNews.Com, Senin (22/9/2025).
Menurut Imron, pelaku mengaku menjual obat keras tersebut secara ilegal tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter. Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Segera laporkan jika mengetahui praktik serupa,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pengedar obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Jika masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas atau pelanggaran hukum, segera hubungi Call Center 110 yang dapat diakses bebas pulsa,” ujarnya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. (mg01)

















