SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap seorang ibu berinisial NF (31) dan anaknya. Mereka diamankan setelah kepergok mencuri di sebuah minimarket di Jalan Merpati Raya, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan peristiwa itu. Kata dia, keduanya diamankan polisi pada, Kamis, (18/9/2025) sekira pukul 20.05 Wib, sesaat setelah melakukan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki modus berpura-pura berbelanja. Namun, barang yang dibayar di kasir hanya sebagian kecil, sementara sebagian besar lainnya disembunyikan dalam tas belanja.
Aksi terakhir mereka terungkap saat petugas minimarket melihat melalui rekaman CCTV bahwa pelaku hanya membayar dua buah roti, sementara barang-barang lain seperti minyak goreng dan gula tidak ikut dibayar.
Merasa curiga, petugas minimarket segera melapor ke manajer area dan pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa di sejumlah Indomaret di wilayah Ciputat.
“Benar pelaku telah melakukan pencurian di beberapa Indomart di wilayah Ciputat dengan modus berpura-pura belanja, dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang, Selasa (23/9).
Baca Juga: 620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 12 botol minyak goreng 2 liter merek SunCo, 12 kilogram gula pasir berbagai merek (Gulaku dan Rosebrand), 1 unit motor Honda Scoopy tanpa plat nomor, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 bundel daftar stok opname minimarket.
Dari hasil gelar perkara, polisi telah menetapkan sang ibu sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Dirinya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan kasusnya pun sudah di tangani Unit PPA Polres Tangerang Selatan.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, khususnya kejahatan yang menyasar fasilitas umum seperti minimarket dan pusat perbelanjaan. (eko)
























