SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak selaku pemegang saham Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli memberikan respons atas kasus korupsi yang menimpa perusahaan pelat merah tersebut. Manajemen yang amburadul dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya praktik rasuah. Untuk itu, pembenahan menyeluruh akan dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, saat ditemui di ruang kerjanya di Kampung Kapugeran, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (23/9/2025).
Diketahui, kasus korupsi bermula dari penyertaan modal sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Lebak Tahun Anggaran 2020. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Oya Masri, Ketua Dewan Pengawas Ade Nurhikmat, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada berinisial AS. Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas III Rangkasbitung oleh Kejaksaan Negeri Lebak.
Amir menegaskan, akar persoalan terletak pada buruknya manajemen perusahaan. Karena itu, perbaikan harus dimulai dari tata kelola. “Kita benahi manajemennya dulu. Kenapa bisa terjadi korupsi? Karena manajemennya tidak benar. Jadi kita perbaiki dari situ,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola keuangan, serta sistem pengawasan. Pemkab juga berkomitmen mencari figur yang kompeten untuk memimpin perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau manajemennya tidak bagus, akhirnya PDAM terjerat kasus, dan Pemkab yang ikut tercoreng sebagai penyumbang anggaran,” tutur Amir.
Baca Juga: Bantuan Beras Juli-September Mulai Disalurkan di Lebak
Saat ini, Pemkab tengah berupaya memulihkan citra PDAM Tirta Multatuli yang telah berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Kalimaya Lebak.
“Terkait kondisi Perumdam Kalimaya Lebak, pemerintah sudah menugaskan Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh. Hasil evaluasi diharapkan selesai akhir September, sehingga segera dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan kinerja dan pelayanan,” jelas Amir.
Ia juga menambahkan, kekosongan jabatan direksi maupun dewan pengawas akan segera diisi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Pegawai BUMD Air. Meski begitu, Amir mengakui, dukungan permodalan pemerintah masih terbatas.
“Kami sudah berupaya mencari tambahan modal, baik melalui bantuan pemerintah pusat maupun penyertaan modal dari APBD Kabupaten. Namun, ini memang belum cukup untuk meningkatkan kinerja PDAM,” katanya.
Mengenai kerugian yang dialami perusahaan, Amir menyebut salah satunya dipicu belum adanya penyesuaian tarif. “Selama pelayanan PDAM belum optimal, penyesuaian tarif masih kita kaji lebih lanjut,” tandasnya. (mulyana)
























