SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Setelah melalui proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan keterangan di lapangan. Jajaran Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan, yang dilakukan terduga pelaku berinisial IK (24), terhadap istri dan anak kandungnya di Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu.
Diketahui, ternyata motif terduga pelaku melakukan tindakan sadis itu dipicu persoalan ekonomi, bukan karena faktor lain sebagaimana isu – isu yang sempat beredar.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusup mengatakan, proses penyelidikan kasus ini resmi dihentikan. Karena, terduga pelaku sudah meninggal dunia setelah membunuh istri dan anaknya.
“Saat ini, kasusnya sudah kita hentikan, dengan alasan demi hukum. Karena, terduga pelaku yang merupakan suami korban dan ayah dari korban, sudah meninggal dunia,” ungkap Alfian, Rabu (24/9/2025).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui, IK memiliki utang hingga Rp70 juta. Keterangan itu diperoleh dari pihak keluarga, kerabat, perusahaan tempat IK bekerja, hingga agen BRIlink.
“Itu berdasarkan keterangan dari saksi,” tandasnya.
Sehari sebelum kejadian, tambahnya, tepatnya tanggal 10 September, IK juga sempat mendatangi sebuah apotek untuk membeli obat morfin. Obat itu, disebut untuk menghilangkan rasa sakit, namun permintaan IK ditolak, karena tidak membawa resep dokter.
Alfian juga menegaskan, pihaknya tidak menemukan fakta soal dugaan IK terjerat judi online (Judol). Begitu pula, isu perselingkuhan, baik dari pihak IK maupun istrinya, IN (24).
“Kita mintai keterangan saksi-saksi, baik dari kerabat maupun tetangga, bahwa kehidupan suami istri ini harmonis, tidak ada keributan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, heboh, warga Kampung Sindangsari, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, digegerkan dengan kasus pembunuhan, Kamis (11/9) dini hari.
Informasi yang dihimpun, peristiwa sadis dan mengenaskan itu dilakukan suami terhadap istri dan anaknya yang masih bayi.
Kepala Desa (Kades) Purwaraja, Iwan S mengatakan, pelaku merupakan warga Kampung Sindangresmi RT/RW 01/02, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
“Info kejadiannya jam 03.00 WIB dan diketahui warga sekitar jam 07.00 WIB. Pelakunya Ikbal (25), ia tega menghabisi istrinya, Indah Sakinah (25) dan anaknya sendiri Ikmal, masih bayi berusia 10 bulan,” kata Iwan, kepada wartawan, Kamis (11/9).
“Korban asli warga di sini,” tandasnya.
Kata Iwan, korban merupakan warga asli Kampung Sindangresmi, sedangkan pelaku adalah warga Kampung Kadubongkok, Desa Ramaya, Kecamatan Menes.
“Sampai sekarang, motif pelaku belum diketahui,* tandasnya.
“Pas kejadian tidak ada saksi. Kita tunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian,” ujarnya.
Menurut keterangan, kedua korban ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di rumah saudara korban, tempat pasangan tersebut tinggal.
Sementara, pelaku mengalami luka serius di bagian leher karena mencoba bunuh diri usai menghabisi nyawa istri dan anaknya. Pelaku dilarikan ke RSUD Aulia, Menes, untuk mendapatkan perawatan medis.
Seorang warga, Achmad (65), mengaku terkejut dan tidak menduga dengan kejadian tersebut.
“Istri dan anaknya yang masih bayi, dibantai sampai meninggal. Motifnya apa sampai tega begitu?” tukasnya, dengan nada geram.
Hingga kini, peristiwa tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian, sementara warga setempat masih diliputi rasa duka, akibat tragedi yang terjadi di lingkungannya.
Di sekitaran lokasi kejadian pun, sudah di pasang garis polisi, warga yang ingin menyaksikan kejadian itu pun hanya bisa melihat di sekitaran kawasan. (mardiana)