SATELITNEWS.COM, LEBAK – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak terus meningkat. Hingga September 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) mencatat 149 kasus, terdiri atas 113 kasus anak dan 36 kasus perempuan.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui DP3AP2KB serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terus berupaya menekan angka tersebut dengan berbagai cara, salah satunya memperluas sosialisasi baik ke lembaga maupun langsung ke masyarakat.
“Hingga September, dilaporkan ada 149 kasus kekerasan. Rinciannya, 113 kasus menimpa anak dan 36 kasus menimpa perempuan,” kata Kepala DP3AP2KB Lebak, Dedi Lukman Indepur, usai membuka acara sosialisasi peningkatan kapasitas lembaga pemenuhan hak anak di Gedung PKK Lebak, Kamis (25/9/2025).
Menurut Dedi, tingginya kasus tersebut memang memprihatinkan. Namun, meningkatnya angka pelaporan juga menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan mulai tumbuh. “Selain prihatin, kita juga mengapresiasi masyarakat yang kini berani melapor. Dengan begitu, data kasus kekerasan semakin nyata,” ujarnya.
Dedi mengajak lembaga non-pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dini. “Acara ini menjadi bagian dari sosialisasi sekaligus bentuk pencegahan agar ke depan kita bisa menekan angka kasus kekerasan,” tambahnya.
Terkait 113 kasus kekerasan terhadap anak dan 36 kasus terhadap perempuan, Dedi menyebut seluruhnya sedang ditangani dengan menggandeng berbagai lembaga. Langkah tersebut dilakukan agar korban tetap mendapatkan haknya pascakejadian. “Tentu kita lakukan pendampingan hingga ke pengadilan jika kasus sudah masuk aparat penegak hukum, serta pendampingan pemulihan psikologis dengan mendatangi langsung rumah anak tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Komnas Anak Banten Sebut Kepsek Terduga Cabuli Murid di Serang Bisa Dikenakan Hukuman Tambahan
Ketua Komnas Anak Banten, Hendry Gunawan, yang hadir dalam kegiatan itu menegaskan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, anak harus dijamin haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai martabat kemanusiaan, serta terlindungi dari kekerasan maupun diskriminasi.
“Itu sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Hendry. Ia menambahkan, berbagai kasus eksploitasi anak masih ditemukan, termasuk anak-anak yang dipaksa mengemis di jalan. “Contohnya, anak dijadikan pengemis di lampu merah. Orangtuanya mengantar sore hari dan menjemput malam, dengan penghasilan rata-rata kurang dari Rp200 ribu. Persoalan seperti ini harus mendapat pendampingan agar anak tidak lagi menjadi korban eksploitasi,” pungkasnya. (mulyana)
























