SATELITNEWS.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, mendorong agar PT. Serang Berkah Mandiri (SBM), dibubarkan. Karena, sejak awal berdiri core bisnisnya sudah tidak jelas.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono mengatakan, PT. SBM ini tidak segera dibubarkan, di khawatirkan bernasib sama seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, rentan terjadi lagi adanya penyalahgunaan anggaran.
“Sejak awal, core bisnisnya ini sudah tidak jelas, makanya waktu dulu saya usulkan jangan diberikan penyertaan modal dulu, harus dikaji secara detail. Terbuktikan sekarang, jadi ladang korupsi penyalahgunaan anggaran, lebih baik dibubarkan saja,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Agus menuturkan, core bisnis yang diajukan oleh PT. SBM Serang kurang menarik yaitu, membuat usaha es balok, sepatu kesehatan dan sandaran Jeti, namun hasilnya nihil sampai sekarang tidak memberikan deviden besar ke Pemkab Serang.
“Sejak menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang sudah menduga PT. SBM Serang ini sudah tidak sehat dan tidak perlu disehatkan kembali,” ujarnya.
Agus pun menegaskan, kedepan pihaknya akan lebih ketat lagi dalam menganggarkan dan membuat perencanaan daerah, kemudian kepada BUMD Kabupaten Serang supaya lebih berhati-hati, ketika diberikan penyertaan modal.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September
“Kami tidak berani mensupport untuk dilanjutkan, maka rekomendasi kami ditutup saja, kalau tetap mau dilanjut lebih baik dikaji terlebih dahulu. Maka kini, pengawasan ke BUMD harus ditingkatkan lagi, supaya tidak terjadi kejadian yang sama,” ujarnya lagi.
Diakui Agus, saat ini hanya dua BUMD Pemkab Serang yang sehat yaitu, Perumda Tirta Al Bantani dan PT. BPR Serang, karena selalu memberikan deviden yang cukup besar ke Pemkab Serang.
Sedangkan sisanya dinyatakan tidak sehat, dan direkomendasikan untuk tidak diberikan penyertaan modal dan dibubarkan saja PT. SBM Serang ini.
“Jika masih mau diberikan penyertaan modal, kami khawatir disalahgunakan lagi karena tidak profesional mengelolanya, lebih baik tidak usah diberikan. Kalau nantinya pengen bentuk BUMD baru, jangan asal bentuk tapi harus dikaji secara matang,” tuturnya.
Sementara, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, pihaknya akan menunggu ketetapan hukum yang menjerat Direktur PT. SBM Serang Isbandi Ardiwinata Mahmud, dan mengkaji perihal kondisi BUMD tersebut, apakah masih bisa dipertahankan atau tidak.
Apabila telah ditetapkan tersangka dan hasil kajian sudah ada, kemungkinan akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), untuk menentukan keberlanjutan dari PT. SBM Serang ini.
Baca Juga: GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang
“Kita akan menunggu proses yang sah terlebih dahulu, dan mengkaji seputar PT. SBM Serang ini, untuk nanti dibahas pada RUPS LB dan ditentukan apakah dibubarkan atau dipertahankan,” imbuhnya. (sidik)
























