SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Seorang pemuda berinisial MN alias Gibran (23) ditangkap jajaran Polsek Cisauk karena kedapatan mengedarkan obat-obatan keras golongan G di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat terlarang yang kerap disalahgunakan remaja.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah toko di Jalan Kelapa Dua. Kata dia, terungkapnya kasus tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat selanjutnya Tim opsnal Polsek Cisauk langsung menuju ke lokasi. Setelah sampai di toko di temui tersangka dan dilakukan penggeledahan selanjutnya ditemui barang bukti berupa obat-obatan golongan G, dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Dhady dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan dengan rincian uang tunai Rp409.000, 211 butir tramadol, 260 butir hexymer, dan 120 butir trehexyphenidyl. “Selanjutnya baik tersangka maupun barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Cisauk untuk dilakukan proses selanjutnya,” katanya.
Pelaku yang berstatus wiraswasta dan berdomisili di Aceh Timur itu kini ditahan di Polsek Cisauk. Ia dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dhady menambahkan, peredaran obat keras tersebut sangat berbahaya karena kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas di kalangan remaja.
“Dalam ungkap kasus yang dilakukan Polsek Cisauk dengan barang bukti obat-obatan kurang lebih 600 butir tersebut kami bisa menyelamatkan anak remaja sekitar 150 orang dari bahaya obat-obatan tersebut,” sebut Dhady.
Baca Juga: Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang melibatkan tersangka.
“Penyalahgunaan obat-obatan golongan G tersebut menjadi salah satu pemicu ( trigger) anak-anak remaja berani melakukan tawuran,” pungkasnya. (eko)
























