SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian seorang perempuan muda di Hotel Golden Tulip Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah Astri Nur Afriani (27), warga Cimahi, Jawa Barat, di kamar 1209 lantai 12 hotel tersebut, Kamis (18/9/2025).
Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka, yakni Kim Jun Hong (40), warga negara Korea Selatan yang menjabat CEO sebuah perusahaan teknologi, serta Rustanto (45), warga Banjarnegara yang bekerja sebagai manajer perusahaan swasta.
Menurut Jauhari, ketiganya sebelumnya berpesta di sebuah tempat hiburan di Jakarta Utara, mengonsumsi narkotika jenis ekstasi, lalu kembali ke hotel. “Masing-masing menelan satu butir ekstasi dari enam butir yang dibeli. Sisa barang itu dibawa tersangka KJH ke hotel,” ungkapnya.
CCTV hotel menunjukkan korban dalam kondisi lemas saat digandeng masuk ke kamar. Pada pagi harinya, kondisinya memburuk hingga menggigil dan demam tinggi. Namun kedua tersangka tidak segera membawanya ke rumah sakit. “Sekitar pukul 12.30 WIB, korban ditemukan pucat, tubuh kaku, dan meninggal dunia,” kata Jauhari.
Polisi menemukan barang bukti berupa plastik sisa ekstasi, ponsel tersangka, paspor, kartu kamar hotel, pakaian korban, hingga rekaman CCTV. Tes urine menunjukkan korban dan kedua tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya
Visum sementara menemukan memar di tubuh korban akibat benturan benda tumpul, paru-paru membesar dan menghitam, serta kelenjar gondok yang membesar. Tim forensik menduga korban memiliki riwayat hipertiroid yang diperparah konsumsi ekstasi. “Diduga kuat penyebab kematian korban adalah kombinasi narkotika dan penyakit bawaan,” jelas Jauhari.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta tindak pidana. “Kasus ini menjadi pelajaran bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga bisa merenggut nyawa,” tegas Kapolres. (mg01)
























