SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) Kabupaten Serang, akan mengumpulkan ratusan perusahaan yang belum memilik Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Mereka akan diberikan sosialisasi tentang pentingnya memiliki izin PBG dan SLF. Sehingga dapat segera mengurus izin tersebut.
Kasi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya kurang lebih ada sekitar 180 perusahan yang belum memiliki izin PBG SLF. Adapun kor bisnisnya sebagian besar ada pergudangan dan industri.
“Jadi nanti kita akan mengadakan sosialisasi di bulan Oktober ini, kita akan merangkul dan mengundang mereka mereka yang belum memiliki izin PBG dan SLF,” kata Dadan, Minggu (5/10/2025).
Menurut Dadan, perusahaan perusahaan tersebut sebetulnya sudah tahu terkait dengan kewajiban izin PBG dan SLF ini, karena seperti kegiatan ekspor impor itu wajib harus ada izin SLF.
kemudian untuk apotik mereka tidak dapat izin operasional jika SLFnya tidak ada dan minimarket tidak akan bisa dikirim barang oleh distributor jika SLFnya tidak ada.
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Dorong Sertifikasi Tenaga Konstruksi
“Sebetulnya semua sudah mengetahui, hanya mungkin kurang pemahamannya, jadi sekarang posisinya kita giring beberapa perusahaan yang belum memiliki PBG dan SLF kita himua untuk bikin PBG dan SLF,” ujarnya.
Dadan mengungkapkan, untuk mengurusi izin PBG dan SLF ini tidak sulit. Selain itu tidak ada pungutan biaya jika memang mengurus sendiri.
“Kalau pun ada biaya mungkin jika menggunakan pihak ketiga yang menjual jasa untuk menggambar, untuk perhitungan strukturnya, untuk site planenya. Karena memang di Permen PUPR itu diwajibkan konsultan atau pihak ketiga,” pungkasnya. (sidik)
























