Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Ragam Life Style

Usai Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Dugaan Asusila, Vadel Badjideh Ajukan Banding

Oleh Evi Mahfiyah
Senin, 6 Okt 2025 17:29 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Usai Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Dugaan Asusila, Vadel Badjideh Ajukan Banding

Vadel Badjideh terjerat kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Usai divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM, Tiktokers Vadel Badjideh beserta keluarga dan tim kuasa hukumnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.

Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel Badjideh, secara resmi mengajukan banding atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya di persidangan.

“Hari ini saya menyerahkan memori banding,” kata Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, Oya Abdul Malik mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya dinilai tak memperhatikan detail dari fakta-fakta hukum yang telah dihadirkan selama proses persidangan. Ia menyoroti bukti visum yang menurutnya justru memperkuat posisi Vadel Badjideh.

“Saya menganggap, majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan. Itu aja. Karena ada bukti visum, segala macemnya, kok bisa diabaikan,” ujar Oya Abdul Malik.

Ia menegaskan, bukti visum tersebut telah menjadi bagian dari berkas resmi yang dipegang oleh pihak kepolisian dan juga majelis hakim. Dalam dokumen itu, disebutkan secara jelas waktu kehamilan yang menjadi poin penting dalam kasus ini.

BeritaTerbaru

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi

Rabu, 6 Mei 2026 19:31 WIB
Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Rabu, 6 Mei 2026 19:26 WIB
Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!

Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!

Rabu, 6 Mei 2026 17:02 WIB
Kembali Pacaran, Kali Ini Dearly Djoshua Pasang Badan Buat Ari Lasso dari Hujatan Netizen

Kembali Pacaran, Kali Ini Dearly Djoshua Pasang Badan Buat Ari Lasso dari Hujatan Netizen

Selasa, 5 Mei 2026 16:34 WIB

“Ada bukti visum yang dipegang oleh polisi dan majelis. Di situ dengan tegas di bukti visumnya dijelaskan kapan dia hamil. Ada. Makanya saya bilang, ini yang kenapa saya mesti banding,” beber Oya Abdul Malik.

Menurutnya, kekeliruan majelis hakim dalam menilai hasil visum serta keterangan ahli forensik membuat pihaknya merasa perlu memperjuangkan keadilan melalui langkah hukum lanjutan.

“Majelis kurang cermat untuk melihat fakta hukum di dalam persidangan. Hasil visum yang ngomong, ahli forensik yang dihadirkan JPU yang ngomong di dalam persidangan,” jelas Oya Abdul Malik.

Oya Abdul Malik menegaskan langkah banding ini bukan hanya sekadar bentuk pembelaan, melainkan perjuangan untuk menegakkan hak hukum yang menurutnya telah dilanggar dalam proses sebelumnya.

“Pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi,” pungkasnya. (dtc)

Tags: bandingKasus Persetubuhan dan Aborsi AnakVadel Badjideh Divonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Usai Singgung Isu Perselingkuhan, Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang
Life Style

Usai Singgung Isu Perselingkuhan, Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang

Senin, 4 Mei 2026 20:48 WIB
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikirim Balik ke Nusakambangan
Life Style

Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dikirim Balik ke Nusakambangan

Senin, 4 Mei 2026 20:38 WIB
Innalillahi... Rumah Anisa Rahma, Mantan personel Cherrybelle Dilalap Si Jago Merah
Life Style

Innalillahi… Rumah Anisa Rahma, Mantan personel Cherrybelle Dilalap Si Jago Merah

Jumat, 1 Mei 2026 08:50 WIB
Sudah 80 Persen, Jennifer Coppen Bocorkan Persiapan Pernikahannya
Life Style

Sudah 80 Persen, Jennifer Coppen Bocorkan Persiapan Pernikahannya

Rabu, 29 Apr 2026 20:18 WIB
Akun Penyebar Hoax Cerai Sonny Septian-Fairuz A Rafiq, Siap-Siap Dipidana
Life Style

Akun Penyebar Hoax Cerai Sonny Septian-Fairuz A Rafiq, Siap-Siap Dipidana

Rabu, 29 Apr 2026 20:14 WIB
Profil Agnes Rahajeng, Putri Indonesia 2026 Asal Banten
Life Style

Profil Agnes Aditya Rahajeng, Putri Indonesia 2026 Asal Banten

Selasa, 28 Apr 2026 15:32 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260513_164119

Tangcity Mall Hadirkan “Hobbyland Olympics 2026”, Wadah Kreativitas dan Kompetisi Pelajar

Rabu, 13 Mei 2026 16:44 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 19:04 WIB
Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Kamis, 14 Mei 2026 08:02 WIB
Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Barcelona Segel Juara Usai Kalahkan Real Madrid

Senin, 11 Mei 2026 16:33 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Sekda Banten Deden Apriandhi, memberikan keterangan terkait rencana perubahan tarif pajak MBLB. (ISTIMEWA)

Tingkatkan PAD, Pemprov Banten Kaji Kenaikan Pajak MBLB

Minggu, 17 Mei 2026 14:29 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.