SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sidang lanjutan perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/10). Sidang kali ini masih mengagendakan pembuktian surat dari Ruben Onsu selaku pihak penggugat.
Dalam persidangan tersebut, pihak Ruben Onsu menyerahkan belasan dokumen tambahan untuk memperkuat gugatannya. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita.
“Informasi yang kami dapatkan, ada sekitar 18 bukti surat tambahan dari mereka. Apa saja isinya, kami belum tahu secara pasti,” ujar Mark Adrianus di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menambahkan bahwa penambahan bukti itu sudah terpantau melalui sistem persidangan elektronik (e-Court). Dokumen baru ini melengkapi berkas yang telah diserahkan pada pekan lalu.
“Kami sudah cek di e-Court. Kuasa hukum RSO (Ruben Onsu) menyampaikan ada tambahan 18 bukti surat lagi. Pada sidang awal ada 13 bukti, dan sekarang ditambah 18 bukti surat,” jelas Chris Sam Siwu.
Menanggapi pihak penggugat, pihak Sarwendah memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka siap melayangkan perlawanan dengan menyodorkan bukti tandingan pada persidangan berikutnya.
Baca Juga: Audi Marissa Mendadak Batal Rujuk dengan Anthony Xie, Begini Kata Pihak Pengadilan
“Minggu depan giliran pihak kami yang akan menyampaikan bukti surat,” tegas Chris.
Sebagai informasi, perebutan hak asuh anak ini merupakan babak baru setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah diputus pada akhir 2024 lalu. Kala itu, keduanya sempat membuat kesepakatan tertulis bahwa pengasuhan anak berada di tangan Sarwendah.
Namun, dinamika hubungan yang merenggang membuat Ruben Onsu resmi melayangkan gugatan hak asuh anak ke PN Jakarta Selatan pada Juni 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menempuh jalur hukum demi mendapat kepastian yang mengikat terkait hak akses, waktu pengasuhan, serta kebebasan menemui anak-anaknya tanpa hambatan. Karena agenda mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan damai, persidangan pun berlanjut ke pokok perkara. (dtc)

















