SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, berencana akan memberikan penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sebesar Rp30 Miliar pada APBD TA 2026. Namun rencana itu menjadi catatan OJK, karena tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk memuluskan penyertaan modal itu, Pempov bersama DPRD Banten sepakat melakukan perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum dan tata kelola perusahaan milik daerah.
“Perubahan ini berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi Banten untuk menambah permodalan bagi PT Jamkrida Banten dalam rangka pengembangan, penguatan, dan perbaikan perusahaan. Sesuai ketentuan, penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD berbentuk Perseroda,” kata Sekda Deden Apriandhi, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (9/10/2025).
Menurut Deden, Jamkrida rencananya akan disuntik modal berupa dana dan inbreng berupa aset. Oleh karena itu, transformasi ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dan profesionalisme manajemen. Sekaligus meningkatkan kontribusi Jamkrida terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
“Perubahan bentuk hukum ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, serta mendukung pelayanan dan pengembangan usaha penjaminan kredit daerah demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Banten,” lanjutnya.
Baca Juga: Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu
Deden juga menegaskan bahwa kehadiran PT Jamkrida Banten merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Jamkrida Banten menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pembiayaan dan mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru di daerah,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Banten, mengapresiasi dukungan seluruh pihak. Terutama pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pembahasan Raperda tersebut.
“Kami yakin dengan dukungan ini, PT Jamkrida Banten akan semakin siap berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum itu juga membahas sejumlah aspek teknis terkait perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten. Termasuk nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan usaha, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, serta modal dasar perusahaan.
Melalui perubahan menjadi Perseroda, PT Jamkrida Banten diharapkan memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan kapasitas yang lebih besar untuk mendukung pemberdayaan UMKM. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola ekonomi daerah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. (luthfi)
Baca Juga: Diminta Tingkatkan Pelayanan, Sekda Banten: Jajaran RSUD Jangan Anti Kritik
























