SATELITNEWS.COM, SERANG – Polemik dugaan aksi kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, mendapat perhatian berbagai kalangan karena menjadi sesuatu yang viral, khususnya dari Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo.
Politisi Partai Demokrat itu, menyarankan agar persoalan tersebut segera diselesaikan melalui jalur musyawarah, agar polemik tidak berkepanjangan dan mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut.
Menurut Eko, polemik di SMAN 1 Cimarga yang viral dan menjadi perhatian nasional, harus bisa segera diselesaikan dengan cepat. Oleh karena, bila dibiarkan terus berpolemik, akan mencoreng dunia pendidikan di Indonesia, terutama Banten khususnya di Kabupaten Lebak.
“Saat ini, yang paling penting pemerintah segera hadir untuk menginisiasi agar adanya musyawarah, yang merupakan ciri khas adat dan kebiasaan bangsa kita, yaitu musyawarah,” katanya, Rabu (15/10/2025).
Pria yang akrab disapa Abah ini menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang, baik dari pihak siswa maupun kepala sekolah (Kepsek), melainkan harus dari satu kesatuan, yaitu pendidikan.
“Karena bagaimanapun tindakan me rokok juga sudah ada aturan nya, tidak boleh dilakukan dilingkungan sekolah. Artinya ada tatib yang jelas. Semoga persoalan ini bisa di selesaikan dengan kekeluargaan,” tandasnya.
Eko menerangkan, sekolah merupakan tempat belajar, baik dari sisi ilmu pengetahuan maupun terkait sikap dan prilaku. Karenanya, sekolah harus bisa menjadi tempat menimba ilmu dan menanamkan kedisiplinan serta sopan santun atau adab.
“Tetap harus ada tata tertib, karena mereka di sekolah bukan cuma diajar, tapi ada unsur pendidikan juga. bagaimana pun perlu adanya SOP yang mengatur sangsi apa yang akan diberikan, tanpa harus melakukan tindakan fisik,” ujarnya.
Terkait kebijakan Pemprov Banten yang menonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga, untuk sementara waktu. Eko menilai tindakan itu sudah tepat, karena harus ada kebijakan yang diambil untuk menengahi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
“Langkah yang dilakukan pemprov sudah tepat. Dengan menonaktifkan sementara. Sampai persoalan ini bisa di selesaikan dengan baik. Dan harapan abah bisa secara kekeluargaan. Abah setujunya non aktif sementara ya, bukan permanen,” pungkasnya.
“Sambil menunggu proses islah dan inisiasi Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan kedua belah pihak, yaitu pihak Kepala Sekolah dan pihak orang tua murid. Karena bagaimanapun kejadian yang terjadi di SMA 1 Cimarga merupakan kejadian khusus,” sambungnya.
Selain itu, kata Eko, Pemprov Banten juga harus segera membentuk tim pengawas agar kejadian serupa tidak terulang lagi kedepannya. Oleh karena, akan menjadi potret memprihatinkan dunia pendidikan di Provinsi Banten.
“Jangan sudah terjadi baru kita menyesal dan baru bertindak. Pembinaan mental kepada anak-anak sekolah harus lebih intensif, karena banyak juga pembulian dan kekerasan antar anak sekolah terjadi,” katanya.
“Karena dunia pendidikan sekarang memang sedang diuji. Sisi lain orang tua berharap anak-anaknya kita Didik. Sementara orang tua banyak mengeluh dengan cara kita mendidik dan membangun karakter anak,” timpalnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten bertindak cepat dalam mengatasi persoalan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN1 Cimarga Dini Fitria terhadap salah seorang siswa berinisial ILP.
Pemprov secara resmi menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sampai polemik dugaan tindakan tercela itu diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemrpov Banten Deden Apriandhi Hartawan menegaskan, pihaknya sudah menonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga Dini Fitria dari jabatannya, serta melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
“Iya kita sudah terima laporannya. Sambil melakukan pendalaman kita nonaktifkan dahulu yang bersangkutan supaya clear, dan murid-murid juga bisa masuk lagi agar stabil, karena kan itu sampai semua siswa mogok masuk,” katanya di gedung Pendopo Provinsi Banten, Selasa (14/10/2025).
Deden memastikan, Pemprov Banten tidak akan tutup mata dan akan menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional. Apabila setelah melakukan pendalaman dan pemanggilan ditemukan kebenaran informasi tindak kekerasan dan hal tidak baik lainnya, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas.
Tindakan itu harus dilakukan sebagai efek jera dan jadi percontohan bagi yang lain, bahwa tindak kekerasan dalam lingkungan sekolah tidak dibenarkan dan bisa diberikan sanksi tegas. “Kalau memang sampai ada tindakan kekerasan, ya, pemberhentian ya sanksinya,” tegasnya. (adib)