SATELITNEWS, LEBAK—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mengungkapkan periode Januari hingga Oktober 2025, ada 100 calon PPPK Paruh Waktu yang dicoret.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak Iqbaludin, kepada SatelitNews.Com, Senin (20/10/2025) melalui telepon selulernya.
Penurunan angka pemecatan ASN terus terjadi di Bumi Multatuli. Kata Iqbal pada tahun 2024, terdapat tiga orang dipecat, sementara di tahun 2025 hingga Oktober dinyatakan. Nihilnya pemecatan terhadap abdi negara tidak terlepas peran pemerintah serta kesadaran ASN itu sendiri dalam melaksanakan tanggungjawabnya.
Namun di tahun ini terdapat 100 tenaga honorer atau pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kabupaten Lebak dicoret dari daftar usulan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pencoretan ini dilakukan setelah Inspektorat Kabupaten Lebak menuntaskan proses validasi atas data yang diinput oleh BKPSDM Lebak. “Dari hasil validasi R4 oleh Inspektorat, ada potensi sekitar 100-an tenaga honorer yang tidak bisa kami usulkan karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya karena masa kerja di bawah dua tahun,” terang Iqbal.
Proses verifikasi dilakukan dengan meneliti dokumen pendukung seperti daftar hadir dan melakukan konfirmasi langsung kepada atasan masing-masing tenaga honorer. “Setelah dicek dokumen dan dikonfirmasi ke atasannya, ternyata memang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: 2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan
Iqbaludin menyebut, tenaga honorer yang dicoret berasal dari berbagai sektor, mulai dari teknis, pendidikan, hingga kesehatan. “Ada tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Namun, mayoritas dari bidang teknis dan tenaga pendidik,” jelasnya.
Tahun ini, BKPSDM Lebak mengusulkan sekitar 3.554 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, dengan adanya pencoretan ini, jumlah yang diusulkan turun menjadi sekitar 3.400 orang. “Proses verifikasi dan validasi dilakukan bertahap oleh Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang benar-benar memenuhi ketentuan administratif serta masa kerja minimal dua tahun yang akan diusulkan menjadi PPPK,” tandasnya. (mulyana)
























