DI tengah gegap gempita peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025, kabar bahagia datang dari Istana. Setelah lebih dari enam tahun menanti sejak disahkannya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, negara akhirnya menunaikan janjinya. Melalui Surat Presiden Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memerintahkan pembentukan. Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bagi jutaan santri, kiai, dan keluarga besar pesantren, keputusan ini bukan sekadar berita administratif, melainkan kado terindah dari Presiden di hari yang bersejarah. Di saat dunia pesantren sempat didera luka akibat pemberitaan negatif di salah satu stasiun televisi nasional yang mem-framing pesantren secara keliru dan merendahkan martabatnya, keputusan ini datang sebagai peneguhan kehormatan dan penghargaan negara terhadap pesantren.
Lahirnya Ditjen Pesantren menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas stigma yang diarahkan kepada lembaga suci ini. Sebaliknya, negara hadir dengan langkah afirmatif, mengukuhkan pesantren sebagai pilar pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang diakui secara resmi dalam struktur pemerintahan. Lebih dari sekadar lembaga pendidikan keagamaan, pesantren adalah penjaga peradaban bangsa. Dalam lanskap sejarah, pesantren telah ada jauh sebelum republik berdiri. Catatan sejarah menunjukkan bahwa pesantren tertua berdiri sekitar tahun 899 Masehi di Peureulak, Aceh, pada masa Kerajaan Islam Peureulak menjadikannya salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Asia Tenggara. Sejak saat itu, pesantren memainkan peran vital dalam menanamkan ilmu, adab, dan semangat kebangsaan di tanah air.
Perjalanan Panjang Menuju Dirjen Pesantren
Usulan pembentukan Ditjen Pesantren sejatinya telah berlangsung lama. Gagasan ini pertama kali diajukan pada 2019, di masa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, tak lama setelah UU Pesantren disahkan. Namun, dinamika birokrasi membuatnya belum terealisasi. Upaya yang sama kembali diajukan pada 2021 dan 2023 di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kemudian diteruskan pada 2024 di era Menag Nasaruddin Umar, hingga akhirnya mendapat restu Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2025.
Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, pengelolaan lebih dari 42.000 pondok pesantren di seluruh Indonesia kini akan menjadi lebih efektif, terkoordinasi, dan terintegrasi. Selama ini, urusan pesantren tersebar di berbagai direktorat dari pendidikan diniyah, madrasah, hingga pemberdayaan sehingga kebijakan dan pendataan kerap tumpang tindih. Kini, satu pintu kebijakan akan menghadirkan efisiensi, kejelasan arah, dan data nasional yang lebih akurat.
Kehadiran Ditjen Pesantren juga memperkuat fungsi pesantren dalam tiga ranah utama sebagaimana ditegaskan oleh UU Pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pendidikan, Ditjen Pesantren diharapkan memperkuat kurikulum yang berpadu antara tradisi dan ilmu modern, memperluas literasi digital santri, dan meningkatkan kompetensi guru serta tenaga kependidikan.
Dalam dakwah, pesantren menjadi mercusuar Islam wasathiyah, menyebarkan nilai-nilai moderasi, toleransi, dan kebangsaan. Sedangkan dalam pemberdayaan masyarakat, pesantren diharapkan mendorong kemandirian ekonomi melalui koperasi, wakaf produktif, dan unit usaha berbasis santri.
Lebih jauh, kehadiran Ditjen Pesantren juga akan memperkuat kontribusi Kementerian Agama dalam menciptakan kerukunan umat, memperkokoh harmoni antaragama, serta membangun generasi santri yang kuat, cerdas, dan berakhlak mulia. Dengan dukungan kelembagaan yang fokus, pesantren akan semakin siap menjadi pusat pembentukan karakter bangsa di era modern.
Makna dan Tantangan
Pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, tetapi pengakuan moral dan politik negara terhadap jasa pesantren. Ia adalah simbol kemitraan strategis antara pemerintah dan umat, antara nilai keagamaan dan arah pembangunan nasional. Namun, pekerjaan besar menanti. Ditjen Pesantren harus memastikan dirinya tidak terjebak dalam rutinitas administratif. Ia harus tumbuh menjadi pusat inovasi dan transformasi ekosistem pesantren, mendorong riset dan publikasi, membangun satu data pesantren nasional, serta memperkuat diplomasi santri di tingkat global.
Langkah Presiden Prabowo Subianto layak diapresiasi karena menuntaskan amanat yang telah lama diperjuangkan para kiai dan pegiat pendidikan Islam. Tetapi apresiasi itu harus disertai pengawalan publik, agar Ditjen Pesantren benar-benar menjadi ruang kolaboratif dan bukan sekadar lembaga seremonial.
Pada akhirnya, sejarah Indonesia tidak bisa dipisahkan dari jejak pesantren dan para santrinya. Dari ruang-ruang kecil yang penuh keikhlasan, kobong, surau, dan mushola, lahir para ulama, pejuang, dan pemimpin bangsa yang menyalakan cahaya peradaban. Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi jantung moral bangsa dan laboratorium kebudayaan Islam Nusantara yang memadukan ilmu, adab, dan pengabdian. Dari pesantren Tebuireng, Hadrotus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari menanamkan semangat jihad kebangsaan yang menjadi fondasi moral perjuangan kemerdekaan. Dari Yogyakarta, KH. Ahmad Dahlan membangun gerakan pembaruan melalui pendidikan rasional dan amal sosial. Dari Minangkabau, KH. Agus Salim membawa jiwa santri ke panggung diplomasi dunia. Lalu muncul KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), santri yang mengajarkan kemanusiaan lintas agama, dan KH. Ma’ruf Amin, ulama yang mengawal kebijakan negara dengan kearifan pesantren.
Rantai sejarah ini menunjukkan satu hal yang tak terbantahkan, setiap zaman memiliki santrinya, dan setiap perubahan besar di negeri ini selalu melibatkan tangan-tangan pesantren. Peradaban besar tidak selalu lahir dari istana, tetapi sering berawal dari bilik-bilik sederhana yang dipenuhi doa, ilmu, dan pengabdian. Dari tempat kecil itu, lahir kekuatan besar yang mempengaruhi arah dunia. Indonesia lahir karena santri, tumbuh bersama pesantren, dan akan terus bertahan karena keduanya. Selama nilai-nilai pesantren, keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, cinta ilmu, dan cinta tanah air terus hidup dalam jiwa bangsa, maka Indonesia tak akan kehilangan arah bahkan di tengah badai zaman.
Kini, dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren, negara bukan hanya menunaikan amanat undang-undang, tetapi juga mengembalikan pesantren ke panggung sejarahnya yang sejati. Negara akhirnya mengakui bahwa dari pesantrenlah peradaban bangsa ini bertumbuh, dan kepada pesantrenlah masa depan harus berpijak. Selama masih ada santri yang belajar dengan tekun, kiai yang mengajar dengan ikhlas, dan pesantren yang hidup dengan nilai, maka cahaya Indonesia tidak akan pernah padam. Sebab, Indonesia lahir karena santri dan akan selalu bersama santri dan pesantren. (*)
*(Pegiat Pendidikan / Pendiri Cendekia Humanika Nusantara Institute)