SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah memutuskan membatalkan proyek Pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Seluruh pengelolaan sampah wilayah aglomerasi Tangerang kini akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Kebijakan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Jatiwaringin, Sabtu (25/10/2025). Ia menegaskan, keputusan pembatalan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan berbasis energi terbarukan.
“Perpres tersebut memerintahkan agar seluruh proyek PSEL yang belum dibangun berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2019 dihentikan,” kata Hanif.
Sebagai gantinya, kata Hanif, proyek PSEL Tangerang Raya akan digabung dalam satu sistem terintegrasi di Jatiwaringin. Pembangunannya kini memasuki tahap persiapan dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia.
“Proses kualifikasi pengembang dan kontraktor sedang berjalan. Setelah tahap pengadaan selesai, pemenangnya segera diumumkan,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan pembangunan fisik PSEL Jatiwaringin dimulai pada 2026 dan rampung dalam waktu dua tahun. Selama masa pembangunan, Hanif meminta pemerintah daerah menyiapkan strategi penanganan sampah sementara.
Baca Juga: Menteri LH dan Wali kota Tangerang Kerja Bakti di Pasar Anyar
“Selama dua tahun itu, timbunan sampah diperkirakan mencapai dua juta ton. Ini perlu diantisipasi,” ucapnya. (made)
