SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Polisi membongkar praktik penjualan obat keras tanpa izin yang beroperasi di balik kedok toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Cipondoh pada Senin (27/10/2025) malam. Dari lokasi, petugas menangkap M alias Gal (20), warga Aceh Utara, serta menyita ratusan butir obat daftar G.
Barang bukti yang diamankan meliputi 472 butir Hexymer, 369 Tramadol, 48 Trihex, 9 Alprazolam, dan 6 Merlopam, serta uang tunai Rp205 ribu, satu ponsel, dan plastik klip.
Kanit Reskrim Polsek Cipondoh IPTU Amin Isrofi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di toko tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disembunyikan dalam kotak dan kantong plastik,” ujar Amin.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku baru berjualan selama lima hari. Ia mengaku memperoleh pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Dari penjualan itu, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu per hari dan telah menyetor uang Rp900 ribu kepada pemasoknya.
Menurut polisi, toko kosmetik tersebut hanya dijadikan kedok agar aktivitas ilegal pelaku tidak menimbulkan kecurigaan. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang peredaran obat.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami imbau masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa resep dokter,” tegasnya.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menambahkan, pihaknya terus memperkuat pengawasan dan operasi di wilayah hukum Polres.
“Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya, segera laporkan melalui Call Center 110,” katanya. (mg01)
Baca Juga: Polisi Bongkar Curanmor di Tangerang, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
























