SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kebijakan pengetatan impor pakaian bekas membuat pelaku usaha thrifting terpuruk. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak tegas impor ilegal dan menangkap pihak yang menolak penertiban.
“Siapa yang menolak, saya tangkap duluan. Kalau ada pelaku thrift nolak, berarti dia pelakunya,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Larangan impor pakaian bekas diatur dalam UU No.7/2014 dan Permendag No.40/2022 untuk melindungi industri dalam negeri. Penindakan difokuskan di pelabuhan lewat pengawasan Bea dan Cukai.
Namun, di lapangan, pedagang mengaku terpukul. Raka Alinsky, karyawan toko thrift di Tangerang, mengatakan penjualan turun hingga separuh. “Sekarang omzet di bawah Rp10 juta dari biasanya Rp20 jutaan. Barang makin sulit didapat, bisa gulung tikar,” katanya.
Raka menyebut barang thrift asal Korea, Cina, dan Vietnam dijual Rp50–85 ribu. “Pembelinya masyarakat menengah ke bawah. Harusnya diatur, bukan dimatikan,” ujarnya. Kebijakan ini juga dikeluhkan pembeli. Dila, pelanggan tetap, menilai thrifting membantu masyarakat kecil. “Baju baru mahal, thrifting bisa Rp50 ribu dapat celana bagus,” ucapnya.
Menurut Kementerian Perdagangan, peredaran barang thrift mencapai triliunan rupiah dan melibatkan ribuan UMKM. Raka berharap ada solusi sebelum aturan diterapkan penuh. “Kami tak menolak aturan, tapi tolong beri jalan tengah, misalnya pelatihan atau akses produk lokal,” katanya. Pemerintah mengaku masih mencari mekanisme terbaik. “Yang ilegal tetap ditindak, tapi industri lokal harus tumbuh tanpa mematikan rakyat kecil,” ujar sumber di Kemenkeu. (mg01)
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Isu Mengundurkan Diri: Nggak Bener Lah

















