SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Tangerang Selatan (Imatasel) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (5/11). Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran izin bangunan empat lantai yang berada di tengah permukiman warga.
Ketua Imatasel, Sulaiman Triputra menyebutkan dugaan alih fungsi lahan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur fungsi, klasifikasi, dan standar teknis bangunan, termasuk mekanisme perubahan fungsi bangunan. Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 49 Tahun 2024 juga secara jelas mengatur tata cara pelaksanaan inspeksi penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk proses pemeriksaan atas perubahan fungsi bangunan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perubahan fungsi bangunan harus melalui penyesuaian izin, terutama terkait PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tanpa itu, penggunaan bangunan untuk fungsi berbeda dianggap tidak sah secara hukum.
Imatasel menilai lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan izin bangunan di Tangsel membuat praktik alih fungsi bangunan tanpa izin masih marak terjadi, terutama di wilayah dengan kepadatan tinggi seperti Ciputat Timur.
“Kami meminta DPMPTSP Tangsel untuk segera mengklarifikasi terkait temuan berdirinya bangunan 4 lantai di pemukiman padat perumahan Pondok Hijau Pisangan Ciputat Timur karena dianggap berpotensi membahayakan gangguan lingkungan,” ujar Sulaiman saat dikonfirmasi.
Sulaiman melanjutkan, pihaknya juga meminta agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel untuk menerbitkan surat penyegelan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami meminta DCKTR Tangsel untuk segera menerbitkan surat perintah penyegelan tempat tersebut karena diduga ada indikasi dan berpotensi tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi. Mendesak APH atau Satpol PP untuk segera memproses menindak lanjuti terkait temuan tersebut,” jelasnya.
Kabid Gakkumda Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al-Fachry menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan apa pun. Yang jelas, lanjut dia, ketika rekomendasi diberikan, Satpol PP Tangsel dapat bertindak.
“Kita masih menunggu dari DKCTR. Kita sudah surati DKCTR dugaannya alih fungsi, tapi tetap kita tidak bisa ambil sikap kalau belum ada pernyataan dari DKCTR. Iya kalau DKCTR menyatakan melanggar kita ikuti,” pungkasnya. (eko)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
























