SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polisi membongkar sindikat jaringan narkoba jenis ganja antar provinsi yang beroperasi di Jawa Barat dan Banten. Empat orang yang berperan menjadi pengedar hingga pemasok barang haram tersebut telah ditangkap Kepolisian Sektor Panongan. Salah satu di antaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PSN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada dalam konferensi pers menjelaskan terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan terhadap pemuda berinisial J (19) di rumah kontrakan yang berada di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Sabtu (25/10) lalu. J diketahui menyimpan dua linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Penangkapan itu kemudian dikembangkan dengan mengejar pemasok ganja. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pria yakni LK (24), AH (44), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.
Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi.
“Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” ujar Indra Waspada di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11).
Polisi pun berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekpedisi di Bali menahan paket tersebut.
Baca Juga: Pondok Aren Zona Merah Narkoba, Pelajar SMP Mulai Terpapar Ganja Sintetis
“Petugas kami berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket, namun orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Kini statusnya DPO,” terang Indra Waspada.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.
Indra Waspada menegaskan, pengungkapan itu merupakan bukti dan komitmen keseriusan Polresta Tangerang dalam memerangi peredaran narkotika. Kata dia, jaringan yang berhasil diungkap bekerja secara sistematis, melibatkan pelaku dari berbagai daerah, bahkan antarprovinsi.
“Guna mempertanggungjawaban perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup, ” katanya.
Diketahui AH atau Akmal Hadi (44), oknum PNS yang ditangkap bekerja di kantor Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Camat Legok Yusuf Fachrurozi mengatakan baru mengetahui dugaan keterlibatan Akmal Hadi dalam peredaran narkoba jenis ganja. Namun, Akmal sempat tidak masuk kerja selama kurang lebih dua pekan tanpa ada keterangan apapun dari yang bersangkutan.
“Untuk kasusnya saya baru mengetahui beritanya. Ini baru kita mau melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk bersurat,” kata Camat Legok M. Yusuf Fachroji, Kamis (6/11).
Baca Juga: BNN Tangsel Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Remaja Teman Sebaya
Yusuf menjelaskan pihaknya akan melaporkan kasus tersbeut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
“Ya, nanti kita laporkan terlebih dahulu terkait dengan kepegawaiannya. Kita akan laporkan dulu sebatas dengan sesuai dengan kapasitas kami,” katanya.
Menurut Yusuf, sebelum diketahui terlibat dalam peredaran narkoba, Pemerintah Kecamatan Legok telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Akmal Hadi karena tidak masuk kerja dalam waktu cukup lama tanpa keterangan apapun. Namun tidak ada tanggapan apa pun dari yang bersangkutan.
“Kemungkinan itu dia tidak masuk kerja sudah terlibat (hukum). Sudah berurusan dengan pihak kepolisian sehingga dia tidak bisa masuk ke kantor,” tuturnya.
Yusuf mengungkapkan, status oknum ASN yang berdinas di Pemerintahan Kecamatan Legok ini bertugas sebagai staf pada Bidang Umum dan Kepegawaian. Selama bekerja, ia tidak menunjukan adanya keterlibatan dalam sindikat peredaran narkoba.
“Statusnya kalau tidak salah PNS. Kalau dilihat dari perilaku atau kinerja tidak terlalu diketahui. Karena selama ini kan saya juga kan baru beberapa bulan di sini ya. Nah kalau saya melihat kerjanya normal,” ungkap dia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya akan memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku apabila Akmal Hadi ini memang terbukti terlibat dalam melakukan peredaran narkoba.
“Tentunya kita beri sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tegas Soma. (alfian)























