Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

PNS Pemkab Tangerang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 7 Nov 2025 16:25 WIB
Rubrik Metro Tangerang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polisi membongkar sindikat jaringan narkoba jenis ganja antar provinsi yang beroperasi di Jawa Barat dan Banten. Empat orang yang berperan menjadi pengedar hingga pemasok barang haram tersebut telah ditangkap Kepolisian Sektor Panongan. Salah satu di antaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PSN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada dalam konferensi pers menjelaskan terbongkarnya sindikat ini berawal dari penangkapan terhadap pemuda berinisial J (19) di rumah kontrakan yang berada di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Sabtu (25/10) lalu. J diketahui menyimpan dua linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Penangkapan itu kemudian dikembangkan dengan mengejar pemasok ganja. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pria yakni LK (24), AH (44), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi.

“Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” ujar Indra Waspada di Mapolsek Panongan, Kamis (6/11).

Polisi pun berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekpedisi di Bali menahan paket tersebut.

Baca Juga: Pondok Aren Zona Merah Narkoba, Pelajar SMP Mulai Terpapar Ganja Sintetis

“Petugas kami berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket, namun orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Kini statusnya DPO,” terang Indra Waspada.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan itu merupakan bukti dan komitmen keseriusan Polresta Tangerang dalam memerangi peredaran narkotika. Kata dia, jaringan yang berhasil diungkap bekerja secara sistematis, melibatkan pelaku dari berbagai daerah, bahkan antarprovinsi.

“Guna mempertanggungjawaban perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup, ” katanya.

Diketahui AH atau Akmal Hadi (44), oknum PNS yang ditangkap bekerja di kantor Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Camat Legok Yusuf Fachrurozi mengatakan baru mengetahui dugaan keterlibatan Akmal Hadi dalam peredaran narkoba jenis ganja. Namun, Akmal sempat tidak masuk kerja selama kurang lebih dua pekan tanpa ada keterangan apapun dari yang bersangkutan.

“Untuk kasusnya saya baru mengetahui beritanya. Ini baru kita mau melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk bersurat,” kata Camat Legok M. Yusuf Fachroji, Kamis (6/11).

Baca Juga: BNN Tangsel Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Remaja Teman Sebaya

Yusuf menjelaskan pihaknya akan melaporkan kasus tersbeut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.

“Ya, nanti kita laporkan terlebih dahulu terkait dengan kepegawaiannya. Kita akan laporkan dulu sebatas dengan sesuai dengan kapasitas kami,” katanya.

Menurut Yusuf, sebelum diketahui terlibat dalam peredaran narkoba, Pemerintah Kecamatan Legok telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Akmal Hadi karena tidak masuk kerja dalam waktu cukup lama tanpa keterangan apapun. Namun tidak ada tanggapan apa pun dari yang bersangkutan.

“Kemungkinan itu dia tidak masuk kerja sudah terlibat (hukum). Sudah berurusan dengan pihak kepolisian sehingga dia tidak bisa masuk ke kantor,” tuturnya.

Yusuf mengungkapkan, status oknum ASN yang berdinas di Pemerintahan Kecamatan Legok ini bertugas sebagai staf pada Bidang Umum dan Kepegawaian. Selama bekerja, ia tidak menunjukan adanya keterlibatan dalam sindikat peredaran narkoba.

“Statusnya kalau tidak salah PNS. Kalau dilihat dari perilaku atau kinerja tidak terlalu diketahui. Karena selama ini kan saya juga kan baru beberapa bulan di sini ya. Nah kalau saya melihat kerjanya normal,” ungkap dia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya akan memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku apabila Akmal Hadi ini memang terbukti terlibat dalam melakukan peredaran narkoba.

“Tentunya kita beri sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tegas Soma. (alfian)

Tags: legoknarkobapns
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Kota Tangerang

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Kabupaten Tangerang

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Headline

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Kota Tangerang

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Aston Villa vs Arsenal, Demi Jaga Momentum

Minggu, 30 Agu 2026 17:37 WIB
Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Warna Pelangi Jembatan Dipersoalkan FPI, Begini Respons Dinas PUPR Lebak

Rabu, 2 Sep 2026 19:18 WIB
Pemburu Satwa Liar Diduga Masuk Hutan Baduy, Lembaga Adat Geram

Pemburu Satwa Liar Diduga Masuk Hutan Baduy, Lembaga Adat Geram

Minggu, 30 Agu 2026 19:25 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 1 September 2026, Cek Lokasinya

Selasa, 1 Sep 2026 08:32 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.