SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi unjuk rasa puluhan massa Fraksi Rakyat Kota Tangerang di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (14/11/2025), akhirnya membuahkan respons langsung dari pihak pengadilan. Massa menuntut percepatan pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (CBK) atas nama almarhum Bantong bin Djari yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan keluarga Bantong dan masyarakat, karena pembayaran ganti rugi hasil putusan pengadilan tak kunjung dicairkan. Padahal, putusan perkara 855/Pdt.G/2019/PN Tng telah menyatakan tanah seluas 1.217 meter persegi di Kunciran Jaya sah milik Bantong dan wajib dibayarkan melalui konsinyasi. Putusan itu diperkuat Penetapan Konsinyasi No. 44/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng, yang menegaskan pembayaran harus ditujukan kepada Bantong sebagai pemilik yang sah.
Fraksi Rakyat menilai proses pembayaran mandek lantaran adanya klaim dari PT Modernland yang mengajukan alas hak SPH 211/Agr/III/93, namun dokumen tersebut secara fisik tercatat di Kampung Kelapa RT 002/Rw 001—berbeda lokasi dengan tanah objek tol yang berada di RT 02 RW 01 Kunciran Jaya berdasarkan Girik C 1354 Persil 27 S.III. Massa menyebut alas hak itu tidak relevan dan “tidak sesuai objek”, bahkan dianggap sebagai alas hak palsu secara objek sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.
Persoalan kian berlarut ketika Modernland menggugat ulang melalui perkara 241/Pdt.G/2020/PN Tng, yang kemudian memenangkan perusahaan tersebut. Namun Fraksi Rakyat menegaskan bahwa putusan itu tidak berkaitan dengan putusan 855, karena objek yang disengketakan berbeda.
“Putusan Sudah Inkracht, Kenapa Tidak Dibayar?” Koordinator Lapangan Fraksi Rakyat, Elwin Mendrofa, menyebut aksi hari ini adalah upaya mendesak PN Tangerang agar melaksanakan keputusan hukumnya sendiri.
“Putusan 241 tidak memiliki hubungan hukum dengan putusan 855. Bahkan amar putusannya sendiri menyatakan kedua perkara tidak saling terikat. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pembayaran hak Bantong,” ujar Elwin di tengah aksi.
Ia menambahkan bahwa penundaan pembayaran sejak perintah eksekusi 20 Juli 2025 hingga kini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum.
Massa membawa empat tuntutan utama:
1. PN Tangerang segera membayarkan uang konsinyasi Bantong beserta bunganya.
2. PN Tangerang bertanggung jawab atas putusan inkracht yang tak kunjung dijalankan.
3. Mahkamah Agung memeriksa oknum yang mengaitkan konsinyasi Bantong dengan alas hak SPH yang dinilai palsu.
4. Menangkap dan mengadili Luntungan Honoris yang disebut terlibat menghambat pencairan hak ahli waris.
Aksi tersebut direspons pihak PN. Perwakilan massa—termasuk Elwin Mendrofa dan kuasa hukum ahli waris Bantong, Rizky Lamhot Ginting dipanggil masuk ke ruang Ketua PN Tangerang untuk berdialog.
Usai pertemuan, Elwin menyampaikan hasil pembicaraan di dalam “Setelah menyampaikan aspirasi, pihak Pengadilan Tangerang merespons dengan memanggil kami. Tiga orang perwakilan diterima langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan. Di sana kami jelaskan grand topic persoalan, termasuk tuntutan utama: pencairan konsinyasi atas nama Bantong,” jelas Elwin.
“Ketua Pengadilan menyampaikan akan mempelajari perkara ini dan memanggil BPN untuk memastikan pencairan benar-benar harus atas nama Bantong,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Bantong, Rizky Lamhot Ginting, menegaskan bahwa proses hukum sudah sangat jelas. Semua dasar legalitas mulai dari girik, batas tanah, hingga putusan inkracht telah mengarahkan pembayaran hanya kepada ahli waris Bantong.
“Tuntutan kami sederhana segera cairkan uang konsinyasi. Semua dasar hukum sudah lengkap. Tidak ada alasan untuk menahan hak rakyat,” ujar Rizky Ginting.
“Ketua Pengadilan menyampaikan telah mempelajari perkara ini. Tapi untuk memastikan akurasi data dan asas-asas hukumnya, beliau akan segera memanggil BPN. Langkah ini penting agar tidak ada lagi pihak yang bermain dengan klaim yang tidak sesuai objek.”
Saat ditanya apakah ada batas waktu penyelesaian, Rizky Lamhot Ginting menyampaikan, “Tadi Ketua Pengadilan menyatakan akan diselesaikan secepat-cepatnya. Kami tentu berharap komitmen itu segera direalisasikan. Harapan kita semua, semoga proses ini cepat terrealisasi. Tidak ada yang kami tuntut selain hak yang memang telah diputuskan pengadilan,” ujarnya.
Pertemuan antara perwakilan massa dan Ketua Pengadilan menjadi titik awal baru yang diharapkan dapat membuka jalan menuju penyelesaian sengketa yang telah berlarut selama enam tahun. (mg01)