SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Mengalami persoalan over kapasitas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Desa Taban, Kecamatan Jambe memberikan hak integrasi kepada 33 narapidana atau warga binaan, Senin (24/11/2025). Dari total tersebut, 24 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan 9 orang menerima cuti bersyarat (CB).
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa program pemberian hak integrasi ini, dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan hak warga binaan, untuk memperoleh reintegrasi sosial secara bertahap, setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Ia menambahkan, pemberian hak integrasi tidak hanya memenuhi hak warga binaan, tetapi juga berdampak langsung pada pengendalian tingkat kepadatan hunian.
“Program integrasi hari ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengatasi persoalan overkapasitas dan overcrowding. Melalui pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, kami berupaya menciptakan ruang pembinaan yang lebih efektif serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat secara bertahap dan bertanggung jawab,” ujar Irhamuddin kepada Satelit News, Senin (24/11).
Ia menegaskan bahwa dengan menurunnya jumlah penghuni, kualitas pelayanan, pengawasan, dan pembinaan dapat ditingkatkan secara signifikan. Ketika hunian lebih terkendali, proses pembinaan menjadi lebih optimal dan pengawasan semakin mudah. Adapun jumlah warga binaan yang mendapatkan hak integrasi sebanyak 33 orang, terdiri dari 24 PB dan 9 CB.
“Dengan berkurangnya napi atau warga binaan, dinamika keamanan lebih stabil, dan warga binaan lainnya dapat memperoleh perhatian yang lebih manusiawi,” tambahnya.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Pihak Rutan memastikan, bahwa seluruh penerima PB dan CB tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Para warga binaan diwajibkan menjalani bimbingan, menerima arahan, serta melakukan pelaporan secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) selama masa integrasi berlangsung.
“Kewajiban ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan tertib dan bertanggung jawab,” tukasnya.
Sementara itu, keluarga warga binaan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan program integrasi ini. Mereka berharap program tersebut memberikan dampak positif bagi para warga binaan yang kembali ke masyarakat.
“Kami sangat bersyukur akhirnya bisa berkumpul lagi sebagai keluarga. Semua prosesnya jelas dan tidak dipungut biaya apa pun. Terima kasih kepada pihak Rutan yang telah membantu,” ujar salah satu keluarga. (alfian/aditya)
























