SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Upaya pemberantasan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang buronan kasus curanmor berinisial Roni (24), yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Roni ditangkap dalam operasi cepat di kawasan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhir pekan lalu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, setelah petugas menerima informasi keberadaan pelaku dari warga setempat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Tutuk Syaiful Akbar, bersama sejumlah personel Unit Reskrim, turun melakukan observasi lapangan sejak pagi.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku terpantau di wilayah Warakas. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Panit Reskrim Polsek Pinang, Iptu Adityo, saat dihubungi wartawan SatelitNews.Com.
Operasi penangkapan berlangsung cepat. Roni dibekuk ketika berada di luar gang kawasan permukiman padat Warakas. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam yang dikendarainya, diduga kuat merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Tangerang.
Setelah ditangkap, Roni digelandang ke Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan intensif. Polisi kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk dugaan jaringan penadah yang selama ini menjadi jalur distribusi motor curian.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun penadahnya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor bila terjadi tindak kejahatan,” tegas Iptu Adityo.
Baca Juga: Parkir Sembarangan, Motor Pengunjung Mall di Tangerang Diincar Pelaku Curanmor
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan penindakan curanmor menjadi prioritas, terlebih operasi ini merupakan bagian dari target Operasi Sikat Jaya, agenda intensif kepolisian untuk menekan kejahatan jalanan.
“Kami akan terus melakukan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan. Jika masyarakat melihat atau menjadi korban gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui call center 110, layanan gratis bebas pulsa,” ujar Kombes Jauhari.
Dengan ditangkapnya Roni, Polsek Pinang menegaskan komitmen memberantas curanmor yang kerap meresahkan warga urban, sekaligus menargetkan pengungkapan jaringan pelaku untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut. (mg01)
