SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menindak puluhan truk bertonase besar yang melanggar aturan jam operasional. Penindakan dilakukan melalui razia gabungan di sejumlah titik, salah satunya di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Selasa (2/12/2025).
Sekretaris Dishub Tangsel, Yanuar menjelaskan bahwa sepanjang tahun anggaran 2025, pihaknya telah menilang sedikitnya 200 unit truk yang kedapatan melintas di jalan diluar jam operasional.
“Catatan kami sedikitnya sudah 200 unit truk tonase besar ditilang,” ujarnya di lokasi.
Yanuar menyampaikan seluruh kendaraan yang ditilang merupakan angkutan dengan berat di atas 8 ton. Mereka terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas-ruas jalan utama Kota Tangsel mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi tingkat kerusakan jalan akibat beban kendaraan berat.
“Kecuali kendaraan yang memuat kebutuhan pokok, BBM,” terang Yanuar.
Baca Juga: U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari
Yanuar menegaskan bahwa penindakan dilakukan melalui proses tilang sesuai ketentuan hukum. Sopir atau pemilik kendaraan dapat mengambil berkas tilang di Pengadilan Negeri Tangerang atau Kejaksaan Negeri Tangsel.
“Tilang diambil di pengadilan sesuai dengan pasal yang dikenakan. Berapa denda tilangnya ditentukan oleh pengadilan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko melanjutkan truk yang terjaring dalam operasi meliputi truk angkutan tambang, besi baja, hingga material konstruksi.
“Razia dilakukan secara gabungan melibatkan personel Satlantas Polres Tangsel dan Polisi Militer (Denpom) TNI AD di kawasan Jatake, Tangerang,” katanya.
Operasi tersebut dilakukan secara rutin karena pelanggaran masih sering ditemukan, terutama pada jam-jam rawan menjelang pagi maupun setelah sore hari. (eko)


















