SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah cepat menyikapi laporan dugaan pelecehan yang melibatkan oknum guru di salah satu sekolah di Kota Tangerang. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menegaskan bahwa terduga pelaku telah resmi dinonaktifkan sejak kasus tersebut dilaporkan, sambil menunggu proses hukum berjalan.
Ruta menyatakan, dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak. Karena itu, Pemkot tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun bullying di lingkungan sekolah. “Tidak ada kompromi untuk tindakan pelecehan, baik verbal, fisik maupun seksual. Terduga pelaku telah dinonaktifkan dan seluruh proses akan berjalan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” tegas Ruta, Rabu (3/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah memastikan pemenuhan hak belajar dan perlindungan psikologis bagi terduga korban. Di antaranya dengan memfasilitasi pelaksanaan ujian di rumah serta opsi perpindahan sekolah sesuai permintaan keluarga. “Keamanan dan kenyamanan anak adalah prioritas. Semua bentuk pendampingan telah difasilitasi, termasuk layanan psikologis dan jaminan proses belajar tetap berjalan,” ujar Ruta.
Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan diterima Pemerintah Kota Tangerang pada 7 November 2025. Dinas DP3AP2KB melalui UPTD PPA mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota, melakukan asesmen psikologis, serta pemeriksaan visum di RSUD Tangerang. Pada 17 November, UPTD PPA menggelar pertemuan klarifikasi bersama pihak sekolah dan Komnas Anak Kota Tangerang, yang menghasilkan keputusan agar korban mengikuti ujian dari rumah dan diberikan opsi perpindahan sekolah.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menegaskan bahwa proses pendampingan dilakukan menyeluruh, mulai hukum hingga pemulihan trauma.
Pemerintah Kota Tangerang menekankan sikap zero tolerance terhadap kekerasan pada anak dan berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan perlindungan maksimal dan pemenuhan hak pendidikan bagi terduga korban. (made)
Baca Juga: Masuk SMP di Lebak Wajib Lampirkan Ijazah Diniyah
























