SATELITNEWS.COM, SERANG – Polres Serang menemukan adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu, yang beredar di wilayah hukumnya. Kasus tersebut terungkap, setelah seorang pencari kerja atas nama Hilda Viana menerima dokumen SKCK diduga palsu, yang dipesan melalui aplikasi Facebook.
Atas temuan tersebut, Polres Serang mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk lebih berhati-hati dalam mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasatintelkam, Polres Serang Iptu Saeful Sani mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika Hilda menerima informasi dari rekannya, mengenai layanan pembuatan SKCK secara online melalui sebuah akun di Facebook.
Layanan tersebut, menawarkan dokumen SKCK dalam bentuk file PDF dengan tarif Rp100 ribu. Karena membutuhkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, Hilda kemudian mengikuti petunjuk, dan melakukan pemesanan.
Hilda diketahui melamar pekerjaan di PT Buditexindo, yang berada di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Selasa (2/12/2025). Saat menyerahkan berkas lamaran, pihak perusahaan meminta SKCK fisik asli, sehingga Hilda mendatangi Polres Serang untuk mencetak SKCK yang ia kira sudah terdaftar secara resmi.
Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pelayanan SKCK Polres Serang, dokumen yang dibawa Hilda dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
“Petugas memastikan, SKCK tersebut tidak sesuai prosedur dan dikategorikan sebagai dokumen palsu,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Dari pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah kejanggalan pada SKCK online yang diduga palsu tersebut. Diantaranya, nomor register tidak muncul dalam sistem, penandatangan dokumen bukan pejabat yang berwenang, serta kop surat menggunakan alamat Polresta Serang Kota. Padahal, SKCK resmi yang diterbitkan secara online seharusnya ditandatangani oleh pejabat Baintelkam Polri, bukan pejabat Polres.
Melihat kondisi tersebut, petugas pelayanan SKCK Polres Serang kemudian membantu Hilda dengan menerbitkan SKCK resmi agar yang bersangkutan tetap dapat melengkapi persyaratan kerja di perusahaan yang dituju.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, masyarakat harus lebih waspada terhadap penawaran jasa pembuatan SKCK melalui media sosial yang tidak jelas sumbernya.
Ia menekankan, SKCK hanya dapat dibuat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pencari kerja, agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SKCK yang ditawarkan lewat media sosial. SKCK resmi hanya diproses melalui aplikasi yang dikeluarkan Polri, bukan melalui perorangan atau akun-akun tertentu,” ujar Condro Sasongko.
Baca Juga: Sedang Makan Bakso, Bandar Narkoba Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Serang
Ia juga menambahkan, saat ini pengajuan SKCK dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi resmi Polri, yaitu SuperApp, yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan kepolisian di seluruh Indonesia.
“Gunakan aplikasi SuperApp Polri, sebagai satu-satunya akses resmi. Jangan sampai menjadi korban penipuan, seperti kasus yang baru saja terjadi,” pungkasnya. (sidik)
























