SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan operasi penertiban parkir liar, pada Senin (8/12). Sebanyak 57 kendaraan menerima sanksi karena melanggar aturan parkir yang seharusnya.
Sekretaris Dishub Tangsel Yanuar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2023, khususnya Pasal 34 yang mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Hari ini kegiatan kita penertiban parkir liar yaitu sesuai dengan aturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 34 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang ada di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak 7 kendaraan roda empat serta sekitar 50 kendaraan roda dua. Meski banyak pelanggaran ditemukan, penindakan yang diberikan masih dalam kategori ringan.
“Ada beberapa yang memang sudah kita sanksi. Ada 7 kendaraan roda empat, dan 50 kendaraan roda dua. Itu yang hari ini kita lakukan kita tidak mengambil sanksi berat, kita hanya memberikan sanksi berupa penempelan stiker,” ungkapnya.
Operasi kali ini menyasar dua ruas jalan yang kerap dipadati kendaraan dan sering dikeluhkan masyarakat, yakni Jalan H. Usman dan Jalan Bancet, Ciputat. Kedua lokasi tersebut dipilih karena sering menjadi titik parkir liar yang menghambat arus lalu lintas.
Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
Yanuar berharap masyarakat semakin memahami aturan perparkiran yang berlaku. Pengendara diminta untuk dapat memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan.
“Harapannya agar masyarakat sadar akan pasal 34 penyelenggaraan parkir bisa dilakukan ke tempat parkir yang memang sudah disediakan oleh Pemkot Tangsel,” sebutnya.
Walaupun sanksi yang diterapkan berupa pemasangan stiker, mulai tahun depan Dinas Perhubungan Kota Tangsel akan memberikan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan bermotor yang parkir sembarangan. Bentuk sanksi administratif berupa pengurangan angin ban kendaraan serta penguncian roda hingga pemindahan kendaraan. Denda administratif pembukaan kunci roda dua sebesar Rp100 ribu. Roda empat sebesar Rp200 ribu.
“Kendaraan truk atau sejenis untuk buka penguncian sanksi administratif sebesar 300 ribu rupiah,” tegasnya.
Sementara untuk sanksi denda administratif pemindahan kendaraan roda dua Rp150 ribu. Kendaraan roda 4 sebesar Rp400 ribu dan truk atau sejenisnya Rp550 ribu. (eko)
























