Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Operasi Parkir Liar di Tangsel, 57 Kendaraan Disanksi Ringan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 9 Des 2025 07:02 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Operasi Parkir Liar di Tangsel, 57 Kendaraan Disanksi Ringan

PENERTIBAN: Petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan melakukan penertiban parkir liar. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan operasi penertiban parkir liar, pada Senin (8/12). Sebanyak 57 kendaraan menerima sanksi karena melanggar aturan parkir yang seharusnya.

Sekretaris Dishub Tangsel Yanuar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2023, khususnya Pasal 34 yang mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Hari ini kegiatan kita penertiban parkir liar yaitu sesuai dengan aturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 34 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang ada di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak 7 kendaraan roda empat serta sekitar 50 kendaraan roda dua. Meski banyak pelanggaran ditemukan, penindakan yang diberikan masih dalam kategori ringan.

“Ada beberapa yang memang sudah kita sanksi. Ada 7 kendaraan roda empat, dan 50 kendaraan roda dua. Itu yang hari ini kita lakukan kita tidak mengambil sanksi berat, kita hanya memberikan sanksi berupa penempelan stiker,” ungkapnya.

Operasi kali ini menyasar dua ruas jalan yang kerap dipadati kendaraan dan sering dikeluhkan masyarakat, yakni Jalan H. Usman dan Jalan Bancet, Ciputat. Kedua lokasi tersebut dipilih karena sering menjadi titik parkir liar yang menghambat arus lalu lintas.

Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Yanuar berharap masyarakat semakin memahami aturan perparkiran yang berlaku. Pengendara diminta untuk dapat memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan.

“Harapannya agar masyarakat sadar akan pasal 34 penyelenggaraan parkir bisa dilakukan ke tempat parkir yang memang sudah disediakan oleh Pemkot Tangsel,” sebutnya.

BeritaTerbaru

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB

Walaupun sanksi yang diterapkan berupa pemasangan stiker, mulai tahun depan Dinas Perhubungan Kota Tangsel akan memberikan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.  Bentuk sanksi administratif berupa pengurangan angin ban kendaraan serta penguncian roda hingga pemindahan kendaraan. Denda administratif pembukaan kunci roda dua sebesar Rp100 ribu. Roda empat sebesar Rp200 ribu.

“Kendaraan truk atau sejenis untuk buka penguncian sanksi administratif sebesar 300 ribu rupiah,” tegasnya.

Sementara untuk sanksi denda administratif pemindahan kendaraan roda dua Rp150 ribu. Kendaraan roda 4 sebesar Rp400 ribu dan truk atau sejenisnya Rp550 ribu. (eko)

Tags: kendaraanparkirparkir liartangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Headline

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Headline

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik
Kabupaten Tangerang

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal
Kota Tangerang

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Minggu, 6 Sep 2026 16:13 WIB
Pemprov Banten Realisasikan Program RTLH di Kabupaten Pandeglang

Pemprov Banten Realisasikan Program RTLH di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 2 Sep 2026 20:45 WIB
New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB
Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.