SATELITNEWS.COM, RANGKASBITUNG—Komisi I DPRD Kabupaten Lebak dalam waktu dekat akan memanggil manajemen waralaba Indomaret serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak. Pemanggilan terkait insiden ambruknya kanopi yang menimpa dua orang korban.
Menurut anggota Komisi I DPRD Lebak Aad Firdaus pemanggilan tersebut dalam rangka menggelar rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD dengan perusahaan waralaba terdiri dari Indomaret dan Alfamart.“Selain memanggil pihak Indomaret, semua perusahan waralaba yang ada di Lebak, bahkan kita juga mengundang DPMPTSP Lebak selaku pengeluar dokumen izinnya,’ kata Aad, kemarin.
Katanya, pihak legislatif ingin mengetahui sejauh mana prosedur serta mekanisme terhadap keluarnya izin serta apa saja yang sudah dipatuhi perusahan waralaba tersebut. Pasalnya, sejauh ini DPRD kerap mendapatkan keluhan dari warga baik izinnya maupun jam operasionalnya.”Kita ingin mengetahui sejauh mana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36/ 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 / 2002 tentang Bangunan Gedung, serta yang lainnya,” ujarnya.
Aad menerangkan, bangunan gedung merupakan fisik hasil pekerjaan konstruksi, biaya menyatu dengan tempat perwujudan sebagian berada di atas tanah atau air yang berfungsi sebagai tempat hajat manusia secara umum.”Termasuk bangunan kegiatan usaha Indomaret ini, kita ingin tahu sejauh mana keamanan konstruksinya. Oleh karena itu pimpinannya kita undang, untuk memintai penjelasan kaitan kemanan kontruksi fisik bangunan,” terangnya.
Aad menambahkan, sebetulnya kaitan bangunan merupakan ranah Komisi IV. Sedangkan Komisi I masuk dalam ranah implementasi berdasarkan PP Nomor 36/ 2005. “Apalagi kita ketahui, akibat ambruknya kanopi memakan korban luka sebanyak dua orang. Tentunya kita semua tidak mengharapkan peristiwa serupa tidak terulang kembali, oleh karena itu kita juga akan meminta pihak Indomaret untuk mengecek kondisi semua bangunan yang dimiliki,”tandasnya.
Menanggapi rencana dewan yang akan melakukan RDP soal waralaba, Kepala DPMPTSP Lebak Yosep Muhamad Holis mengatakan, selama itu tidak sesuai aturan pihaknya akan mengikuti rencana tersebut.”Belum ada kabar, soal rencana pemanggilan untuk digelarnya RDP,’ kata singkatnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post