SATELITNEW.COM, TANGERANG — Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera menangkap oknum guru SMP negeri yang diduga mencabuli siswinya. Desakan ini muncul karena dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum berani melapor, sehingga langkah cepat aparat penegak hukum dinilai sangat mendesak.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, Basuni akrab disapa Ibas menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Ia menilai, penonaktifan oknum guru oleh Dinas Pendidikan belum cukup, dan aparat harus segera bertindak.
“Ini tidak bisa ditunda. Kami meminta Polres segera melakukan penangkapan untuk mencegah korban lain. Informasi yang kami terima, jumlah dugaan korban jauh lebih banyak,” tegas Basuni. Ia menyebut sudah ada indikasi lebih dari sepuluh korban yang enggan melapor karena takut atau malu. “Yang muncul baru satu. Tapi di luar itu, lebih dari sepuluh. Banyak yang lapor lewat telepon, banyak yang takut dan khawatir,” ujarnya.
Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengambil langkah lebih tegas terhadap oknum guru terduga pelaku, tanpa memandang status kepegawaian. “Siapapun itu, PNS atau non-PNS. Kalau bicara pencabulan terhadap siswa, wajib dihukum. Anak punya hak untuk aman di sekolah,” katanya.
Basuni mengungkapkan bahwa dugaan tindakan pelecehan tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga terjadi pada anak di luar sekolah. Namun khusus di lingkungan pendidikan, jumlah indikasi kasus cukup banyak, mulai dari TK hingga SMP.
Ia memastikan Unit PPA dan psikolog telah memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban yang berani melapor. “Pendampingan terus dilakukan untuk meminimalisir dampak jangka panjang,” ujarnya.
Baca Juga: Masuk SMP di Lebak Wajib Lampirkan Ijazah Diniyah
Komnas Perlindungan Anak mencatat, kasus pelecehan anak di Kota Tangerang mengalami peningkatan pada 2024–2025. Basuni bahkan menyebut Kota Tangerang belum layak disebut kota ramah anak karena lemahnya sistem pencegahan dan pengawasan, terutama di sekolah. “Koordinasi dan langkah pencegahan masih sangat minim. Ini harus jadi alarm bagi pemerintah,” tegasnya.
Ia mendorong Pemkot Tangerang memperluas program edukasi parenting dan sosialisasi perlindungan anak, karena hingga kini program tersebut baru berjalan di beberapa sekolah.
Komnas Perlindungan Anak menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum transparan dan berpihak pada korban. “Kami hanya ingin anak-anak Kota Tangerang aman. Itu targetnya,” kata Basuni.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah menonaktifkan oknum guru terduga pelaku. Plt Kepala Dinas Pendidikan, Ruta Ireng Wicaksono, mengatakan penonaktifan dilakukan sejak laporan masuk, sambil menunggu proses hukum berjalan. Ruta menegaskan dunia pendidikan harus menjadi ruang aman. “Tidak ada kompromi untuk pelecehan apa pun bentuknya. Terduga pelaku sudah dinonaktifkan dan proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Ia memastikan hak belajar dan pemulihan psikologis korban tetap terpenuhi, termasuk penyediaan ujian di rumah dan opsi perpindahan sekolah jika diperlukan. “Keamanan dan kenyamanan anak adalah prioritas,” tegasnya. (mg01)
























