SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, tengah melakukan verifikasi terhadap lahan persawahan yang akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan terdapat sekitar 306 juta meter persegi atau 209 bidang lahan yang kini diverifikasi untuk memastikan kebijakan pembebasan PBB-P2 tepat sasaran. “Sementara 306 juta meter persegi ini yang akan kita verifikasi, dan nanti juga dilakukan kembali verifikasi ulang,” kata Agung, Kamis (11/12/2025).
Agung menjelaskan, verifikasi tersebut penting dilakukan karena tidak seluruh bidang yang terdata sebagai persawahan benar-benar merupakan lahan sawah. Sebagian lahan diketahui berisi bangunan, kebun, atau fungsi lain meski luasnya berada di bawah setengah hektare. “Dari data yang kami pegang, informasi dari teman-teman di desa menunjukkan bahwa bidang-bidang tersebut tidak seluruhnya sawah. Ini yang masih harus kami klarifikasi,” ujarnya.
Menurut Agung, kebijakan pembebasan PBB-P2 untuk lahan persawahan di bawah setengah hektare merupakan arahan Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, sebagai bagian dari fokus pembangunan daerah tahun 2026, khususnya pada sektor ketahanan pangan. “Pak Bupati ingin fokus pada tiga hal, salah satunya ketahanan pangan. Pembebasan PBB ini sebagai insentif bagi pemilik lahan kecil yang mayoritas merupakan warga kurang mampu,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan pengeluaran petani. Di sisi hilir, pemerintah daerah juga berupaya mengoptimalkan mesin penggiling padi (RMU) agar hasil panen dapat diolah dan dipasarkan di dalam daerah. “Arah kebijakan ini agar ekonomi daerah bergerak lebih positif,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Lebak telah menggulirkan rencana pembebasan pajak untuk lahan persawahan di bawah 5.000 meter persegi. Dari verifikasi yang hampir rampung, tercatat 631.052 SPPT untuk lahan di bawah setengah hektare, dengan sekitar 477.000 bidang telah bersertifikat.
Baca Juga: Hingga Awal Juli, Bapenda Tangsel Kumpulkan Pajak Daerah Rp1,5 Triliun
Kategori sawah di bawah 5.000 meter persegi tercatat mencapai 209.856 SPPT, sementara lahan sawah di bawah setengah hektare mencapai 30.667 SPPT dengan rata-rata luas 1.461 meter persegi. “Ini harus kita reform. Sawah kecil tidak layak dibebani pajak yang justru menggerus pendapatan petani. Kita ingin PBB-P2 lebih adil dan berpihak pada petani kecil,” tegas Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam Sidang Paripurna HUT Lebak ke-197 di Gedung DPRD Lebak, Senin (2/12/2025). (mulyana)























