Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

DPRD Banten dan BPJamsostek Finalisasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Oleh Deddy Maqsudi
Kamis, 18 Des 2025 21:44 WIB
Rubrik Pemprov Banten
DPRD Banten dan BPJamsostek Finalisasi Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda usai mengikuti Rapat Kerja Pembahasan Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Komisi V DPRD Banten, Rabu (17/12/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG—Komisi V DPRD Provinsi Banten bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Rapat Kerja Pembahasan Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu (17/12/2025) lalu. Rapat kerja ini menjadi tahapan krusial dalam proses finalisasi regulasi yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja, khususnya sektor informal di Provinsi Banten.

Rapat kerja tersebut merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan Ranperda agar menjadi payung hukum yang kuat bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Banten diharapkan mampu menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal maupun informal yang selama ini belum memiliki jaring pengaman sosial.

Anggota DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, menjelaskan bahwa rapat kerja ini merupakan tahapan finalisasi sekaligus pleno Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 yang mengamanatkan perlindungan bagi pekerja informal sebagai kelompok rentan.

“Hari ini kita melakukan pembahasan finalisasi dan pleno Ranperda Provinsi Banten tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi pekerja informal yang selama ini belum memiliki sistem perlindungan asuransi,” ujar Budi.

Ia menegaskan, Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja nonformal melalui APBD.
Menurut Budi Prajogo, kebijakan ini direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026, setelah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan dan Belanja Daerah (RPBD). Program perlindungan yang akan diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Perda ini juga sejalan dengan komitmen Gubernur Banten untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Provinsi Banten, khususnya Komisi V, atas komitmen kuat dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut. “Ini adalah langkah besar dan legacy luar biasa bagi masyarakat Banten. Pemerintah eksekutif dan legislatif memiliki visi yang sama bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah jaring pengaman sosial yang wajib dimiliki seluruh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan

Eko menekankan bahwa risiko sosial tidak hanya terkait kesehatan, tetapi juga kecelakaan kerja dan kematian. Karena itu, setiap warga Banten idealnya memiliki dua perlindungan, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Eko mengungkapkan, dari sekitar 6 juta pekerja di Provinsi Banten, baru 2,7 juta pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat 3,3 juta pekerja, mayoritas dari sektor informal, yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial. “Kalau mereka mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, negara belum bisa hadir karena mereka belum terlindungi. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ujar Eko.

BeritaTerbaru

Di Acara Raker Bapera, Gubernur Andra Ajak Pemuda Bangun Banten

Di Acara Raker Bapera, Gubernur Andra Ajak Pemuda Bangun Banten

Rabu, 9 Sep 2026 19:49 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Belum Ditemukan, 250 Personel Dikerahkan untuk Mencari Wartawan Hilang

Rabu, 9 Sep 2026 15:31 WIB
MENDATANGI POS SAR : Kapolda Banten Irjenpol Hengki, mendatangi pos SAR untuk mengetahui perkembangan pencarian lima wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Polda Banten Siapkan Pos Antemortem Dalam Pencarian Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 15:25 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB

Menurutnya, mustahil memberikan perlindungan secara instan kepada seluruh pekerja yang belum terlindungi. Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten telah menyusun roadmap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam RPJMD secara bertahap. Saat ini tingkat perlindungan masih di angka 44 persen, ditargetkan meningkat menjadi 50 persen pada 2026, 55 persen pada 2027, hingga minimal 65 persen pada 2029.

“Harapan kami sebenarnya bukan hanya 65 persen, tapi pada 2029 seluruh masyarakat Banten yang memiliki aktivitas ekonomi bisa terlindungi 100 persen. Sehingga jika terjadi apa-apa (kecelakaan-red), negara benar-benar hadir,” tegasnya.

Eko menjelaskan, perlindungan bagi pekerja penerima upah sejauh ini sudah berjalan cukup baik dengan dukungan pemerintah daerah dan berbagai OPD. Tantangan terbesar justru berada pada pekerja bukan penerima upah, yang disasar saat ini yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5 Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) sebagai kelompok paling rentan. “Ke depan, setelah Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah akan melakukan pendataan dan verifikasi pekerja rentan. Data tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan pembiayaan iuran melalui APBD.”

Eko juga mengajak perusahaan dan masyarakat untuk berperan aktif melindungi pekerja informal dan pekerja rentan melalui Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Menurut Eko, perlindungan pekerja informal tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Di sinilah peran Program SERTAKAN menjadi sangat penting.

Baca Juga: Proyeksi APBD TA 2027 Pemprov Banten Berkurang, Kinerja Bapenda Jadi Sorotan

Gerakan nasional SERTAKAN adalah gerakan kepedulian bersama untuk memastikan melindungi pekerja informal bukan penerima upah (BPU). Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pekerja informal atau BPU yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterima peserta minimal program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp 16.800.

“CSR perusahaan selama ini banyak digunakan untuk pembangunan fisik. Kami berharap sebagian bisa dialihkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat di sekitar area usaha, sebagai bentuk gotong royong sosial,” jelasnya.

Selain perusahaan, Eko juga mengajak masyarakat secara individu untuk ikut berpartisipasi melindungi pekerja di lingkungan terdekat, seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, hingga guru ngaji, melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan iuran yang sangat terjangkau, Rp16.800 per bulan, kita sudah bisa memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia. Ini bentuk kepedulian nyata,” tutup Eko. (dm)

Tags: bpjamsostekdprd bantenjaminan sosialperda
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)
Banten Region

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
Liput Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Rombongan Wartawan Hilang Kontak
Banten Region

Liput Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Rombongan Wartawan Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 07:39 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB
MEMBERIKAN INFORMASI : Pemateri acara workshop anti hoax, menyampaikan materi perbedaan informasi sebenarnya dengan berita hoax. (ISTIMEWA)
Banten Region

Penguatan Literasi, Pemprov bersama ICN Banten Antisipasi Penyebaran Hoax

Selasa, 8 Sep 2026 18:34 WIB
MEMBAGIKAN MASKER : Sejumlah relawan FBn membagikan masker secara gratis kepada pengendara di wilayah Kota Serang. (ISTIMEWA)
Banten Region

1.800 Masker Gratis Dibagikan Kepada Pengendara di Kota Serang dan Cilegon

Selasa, 8 Sep 2026 14:16 WIB
Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
Banten Region

Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

RAPAT KERJA -- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Karang Taruna Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat

Selasa, 8 Sep 2026 16:50 WIB
WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

WMS Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan Saat Hadapi Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 19:12 WIB
CEK UDARA -- Petugas Dinas LH Kabupaten Lebak, saat melakukan pengecekan kondisi udara di Kabupaten Lebak, dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Abu Vulkanik GAK Masih Terdeteksi, Kualitas Udara di Lebak Level Sedang

Selasa, 8 Sep 2026 20:14 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

Rabu, 9 Sep 2026 21:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.