SATELITNEWS.COM, SERANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan rakyat memiliki hunian yang layak dan terjangkau melalui Program Rumah Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri dan memimpin kegiatan Akad Massal 50 ribu Rumah Subsidi FLPP, yang dirangkaikan dengan penyerahan kunci rumah secara simbolis di Perumahan Pondok Banten Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (20/12/2025). Turut mendampingi Presiden adalah Gubernur Banten Andra Soni.
Kegiatan berskala nasional ini merupakan bagian dari program strategis pemerintahan Presiden Prabowo dalam mempercepat penyediaan hunian layak, berkualitas, dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hadir mendampingi Presiden, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI Maruarar Sirait, serta para kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa sektor perumahan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahannya karena menyangkut langsung kesejahteraan dan masa depan keluarga Indonesia. Presiden juga berdialog langsung dengan penerima manfaat serta menyerahkan kunci rumah sebagai simbol hadirnya negara di tengah rakyat.
“Negara hadir untuk memastikan rakyat memiliki rumah yang layak huni. Program ini bukan sekadar membangun rumah, tetapi membangun harapan, martabat, dan masa depan keluarga Indonesia,” tegas Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai pelaksana kebijakan di lapangan, Menteri PKP RI Maruarar Sirait menyampaikan bahwa akad massal 50.000 unit rumah subsidi FLPP ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah program perumahan nasional.
Baca Juga: Pemprov Banten Dapat Bantuan Sembilan Sapi Kurban Dari Presiden Prabowo
Ia menegaskan komitmen penuh kementeriannya dalam memastikan kualitas rumah subsidi tetap memenuhi standar kelayakan dan nilai kemanusiaan.
Maruarar menjelaskan bahwa ketentuan rumah subsidi saat ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta luas bangunan minimal 21 meter persegi, dengan tipe rumah yang umum dibangun 28/60.
Menanggapi wacana sebelumnya terkait rencana pengecilan ukuran rumah subsidi, Maruarar menegaskan bahwa usulan tersebut telah dibatalkan setelah menerima masukan dari masyarakat dan para pakar.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat. Rumah subsidi harus tetap layak huni dan manusiawi. Itu adalah arahan Presiden dan komitmen kami,” tegas Menteri PKP.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menyampaikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo dan langkah konkret Kementerian PKP yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian PKP atas komitmen kuat menghadirkan rumah layak bagi rakyat. Program ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bupati Dewi.
Melalui Program Akad Massal Rumah Subsidi FLPP ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan keberpihakan nyata kepada rakyat, dengan Kementerian PKP sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan perumahan nasional demi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia. (mardiana)
