SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cipondoh Makmur, Kota Tangerang, berakhir sial bagi salah satu pelakunya. Seorang joki pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z tak berkutik setelah terjatuh saat mencoba melarikan diri dari kejaran korban dan warga. Pelaku akhirnya diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/12/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Irigasi Sipon Gang H. Ranen, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang dan lubang kunci tertutup rapat.
Situasi lingkungan masih ramai. Korban bersama saksi berada di teras rumah ketika tiba-tiba terdengar suara mesin sepeda motor menyala. Kecurigaan muncul seketika. Benar saja, sepeda motor milik korban sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Korban spontan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar pun turut bereaksi, mengejar pelaku yang berusaha meloloskan diri ke arah Pasar Sipon. Namun nahas, salah satu pelaku yang berperan sebagai joki kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor. Warga yang sudah mengepung langsung mengamankannya.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial Z. Ia beraksi bersama rekannya berinisial R, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku Z ini berperan sebagai joki. Saat melarikan diri, dia terjatuh di sekitar Pasar Sipon dan langsung diamankan warga. Sementara rekannya berhasil kabur membawa sepeda motor korban,” ujar Yudha, Minggu (21/12/2025).
Tak lama setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Cipondoh yang tengah melaksanakan patroli Kring Serse langsung bergerak ke lokasi. Tim yang dipimpin Iptu Amin Isrof mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Cipondoh.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut beraksi bersama R dengan pembagian peran yang jelas. Z bertugas sebagai joki atau pengendara motor saat melarikan diri, sementara R berperan sebagai pemetik yang membobol dan membawa kendaraan hasil curian. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut identitas satu pelaku lain yang kini masih kami kejar,” kata Yudha.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Sepeda motor yang dicuri merupakan kendaraan harian korban untuk beraktivitas. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya STNK, kunci kontak, fotokopi BPKB, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tak hanya itu, dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa aksi curanmor yang dilakukannya bukan kali pertama. Sepeda motor hasil curian, kata pelaku, biasanya dijual ke wilayah Lampung. Pengiriman dilakukan menggunakan kendaraan bak terbuka jenis L300. “Pelaku mengaku motor hasil curian dijual ke Lampung, dengan keuntungan sekitar Rp2 juta untuk setiap unit,” ungkap Kapolsek.
Kini, pelaku Z telah ditahan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku R yang melarikan diri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, jajarannya tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Jauhari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi. “Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan. Masyarakat bisa menghubungi layanan Call Center 110,” katanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Curanmor di Tangerang, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan masih mengintai di ruang-ruang permukiman. Namun, respons cepat warga dan aparat menjadi bukti bahwa kewaspadaan kolektif tetap menjadi benteng utama melawan kejahatan. (ari)
























