SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemkot Serang, resmi mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR), dari PT Pesona Banten Persada. Pemkot mengklaim, pengambilalihan itu dilakukan murni dalam rangka penataan untuk mengoptimalkan aset daerah, agar memberi manfaat ekonomi dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekda Kota Serang Nanang Saefuddin, seusai rapat pembahasan Tindak Lanjut (TL) evaluasi kerjasama dengan pengelola PIR, Senin (29/12/2025) mengatakan, dari pihak PT Pesona Banten Persada sudah beritikad baik untuk bersama-sama mengakhiri kerjasama, yang selama ini dilakukan.
“Intinya, pihak pengelola Pasar Rau sudah beritikad baik, untuk mengakhiri kerjasama. Namun, tentu kita juga di dalam nanti pengakhiran kerja sama itu tetap harus merujuk kepada aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengungkapkan, Pemkot Serang akan mengakhiri kerja sama dengan PT Pesona terkait pengelolaan Pasar Rau.
“Pengelolaan Pasar Rau, akan dialihkan ke Dinas Koperasi UKM, setelah proses audit selesai dilakukan,” ungkapnya.
Diakui Wahyu, kerjasama pengelolaan itu sejatinya berakhir pada tahun 2029. Namun Pemkot Serang mempercepat proses pengakhiran kerjasama.
Baca Juga: KSPSI Diminta Kawal Penyaluran THR, Pemkot Alokasikan Untuk PPPK
Wahyu menegaskan, keputusan ini bukan didorong oleh konflik, melainkan komitmen Pemkot Serang untuk menata ulang dan memodernisasi aset daerah.
“Pasar Rau akan diarahkan menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertata, modern, dan profesional. Ini bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu sapaan akrabnya mengungkapkan, Luas Pasar Rau sekitar 5 hektar dengan 3.000-an bangunan eksisting.
“PT Pesona memiliki kewajiban 27%, dari hasil bersih pengelolaan, sekitar Rp 800.000.000 per tahun yang diserahkan,” pungkasnya. (luthfi)























