SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemkot Serang, mengalokasikan anggaran Rp45 Miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS maupun PPPK yang penuh dan paruh waktu.
Sementara, untuk penyaluran THR di swasta, Pemkot meminta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Serang, untuk ikut mengawal.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pencairan THR untuk pegawai Pemkot direncanakan pada hari ini, Kamis (12/3/2026) secara serentak.
Sementara untuk swasta, Budi meminta KSPSI untuk melakukan pengawasan secara ketat agar seluruh karyawan swasta menerima haknya.
“Kalau pegawai Pemkot itu serentak, tapi kalau swasta itu teknisnya ada di perusahaan masing-masing,” tandasnya, kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Mochammad Poppy Nopriadi mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan penyaluran THR terhadap ratusan ribu karyawan swasta yang ada di Kota Serang.
Baca Juga: THR ASN Pemkot Serang Capai Rp45 Miliar, Untuk PPPK Paruh Waktu Belum Teralokasikan
Selain itu, Poppy juga sudah membentuk Posko pengaduan THR yang bisa menjadi tempat pengaduan bagi pekerja. Posko itu terletak di kantor Disnakertrans. Bagi pekerja yang haknya belum dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, bisa langsung mengadukan baik langsung maupun online.
“Minggu ini kita intensifkan pengawasan,” pungkasnya.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Yusuf Suprapto mengungkapkan, Pemkot Serang mulai membayarkan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK mulai hari Kamis, 12 Maret 2026.
“Komponen yang dibayarkan berupa gaji THR dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) THR,” jelas Yusuf.
Adapun untuk alokasi anggaran yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp45 miliar yang akan disalurkan kepada 3.275 PNS, 536 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 1.947 PPPK Penuh Waktu dan 3.796 PPPK Paruh Waktu.
Ketua KSPSI Kota Serang Tegus Prinaryanto menegaskan, pihaknya siap berkolaborasi bersama Pemkot untuk melakukan monitoring dan pengawasan, penyaluran THR di Kota Serang.
Baca Juga: Klaim Bisa Hasilkan Listrik 35 MW, Pemkot Serang ‘Keukeuh’ PSEL Cilowong Masuk PSN
Dirinya juga, akan mengoptimalkan posko pengaduan THR yang telah dibentuk oleh Pemkot ketika persoalan mediasi yang dilakukannya tidak membuahkan hasil.
“Polanya kita melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke perusahaan terkait. Jika dalam prosesnya tidak mendapatkan hasil, maka kita optimalkan di Posko pengaduan,” pungkasnya. (luthfi)

















