SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemkot Serang, belum mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 3.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) paruh waktu. Namun di sisi lain, Pemkot mengalokasikan anggaran THR ASN cukup pantastis sebesar Rp45 Miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat terkait pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Sehingga saat ini yang baru dialokasikan untuk ASN.
“Paruh waktu nanti kami lihat di aturannya seperti apa. Kalau memang di aturannya mengharuskan, insya Allah kami juga menyiapkannya,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Kemudian, lanjutnya, untuk pencairan THR ASN saat ini tinggal menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Sebab untuk anggarannya sudah siap. Setelah nanti aturan dari pusat datang, insya Allah akan langsung lakukan pencairannya.
“Pemberian THR biasanya ada waktunya, nanti disebutkan minimal tanggal berapa, maksimal tanggal berapa. Kota Serang akan mengikuti aturan yang ditetapkan,” tambahnya.
Terpisah, salah satu guru PPPK Paruh Waktu di Kota Serang Aan mengaku, sedih karena kemungkinan tak dapat THR.
Baca Juga: Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu
“Pasrah saja om. Emang enggak ada aturan harus dapat THR, disesuaikan dengan anggaran Pemda,” tandasnya.
Aan mengungkapkan, gaji yang diterimanya setiap bulan hanya sekitar Rp1 juta. Itu pun bersumber dari iuran pemerintah daerah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Gaji juga hanya sejuta, itu pun iuran pemda dengan dana BOS,” imbuhnya. (luthfi)
