SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Peran dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menjadi perhatian akademisi sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Pengamat politik sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terkait pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam hal pengawasan terhadap eksekutif.
Menurut Adib, fungsi pengawasan merupakan salah satu peran utama DPRD yang memiliki tujuan memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sejalan dengan kepentingan masyarakat. Ia menilai, sikap kritis yang konstruktif perlu terus diperkuat agar fungsi tersebut dapat berjalan optimal.
“Fungsi pengawasan merupakan identitas DPRD. Penguatan daya kritis penting agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Adib, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, dinamika politik dalam pemilihan legislatif yang membutuhkan sumber daya besar menjadi tantangan tersendiri bagi anggota dewan dalam menjaga fokus pengabdian kepada masyarakat setelah terpilih. Menurutnya, kondisi tersebut perlu disikapi dengan komitmen kuat untuk tetap mengutamakan kepentingan publik.
“Ke depan, yang dibutuhkan adalah konsistensi agar peran wakil rakyat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Adib juga berharap aktivitas DPRD tidak hanya terlihat dalam agenda formal, tetapi juga diikuti dengan langkah-langkah konkret yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Dengan dukungan fasilitas dan tunjangan yang tersedia, ekspektasi publik terhadap kinerja DPRD pun dinilai wajar semakin tinggi. “Fasilitas yang memadai seharusnya menjadi penunjang bagi peningkatan kualitas kerja dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Tasril Jamal Usul Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang Diberi Beasiswa hingga Kuliah
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyatakan bahwa kritik dan pandangan dari masyarakat maupun akademisi merupakan bagian penting dalam proses evaluasi kinerja lembaga legislatif. “Masukan dari masyarakat dan akademisi sangat kami hargai. Penilaian kinerja memang seharusnya datang dari publik,” ujarnya.
Arief menegaskan bahwa DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Ia menyebut, penyampaian pandangan kritis terhadap kebijakan eksekutif dilakukan melalui mekanisme dan forum yang tersedia. “Dalam praktiknya, fungsi pengawasan tetap berjalan, baik terhadap kebijakan, pelaksanaan program, maupun kegiatan yang perlu penyempurnaan,” katanya.
Ia juga memaparkan capaian DPRD Kota Tangerang sepanjang 2025. Dalam fungsi legislasi, DPRD telah menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, serta membahas tiga Raperda inisiatif yang akan dilanjutkan pada tahun 2026.
Sementara dalam fungsi penganggaran, DPRD berperan dalam politik anggaran untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap terakomodasi di tengah dinamika kebijakan fiskal.
Arief menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap pengawasan publik dan menjadikan setiap masukan sebagai bahan perbaikan ke depan. “Kritik dan saran yang disampaikan secara objektif dan berbasis data akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar kinerja DPRD semakin baik,” pungkasnya. (ari)

















