SATELITNEWS.COM, SERANG – Sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran miras dan petasan, di antaranya Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande, menjadi target operasi Polres Serang, Senin (29/12/3025) malam.
Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah preventif untuk menjaga kamtibmas menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Operasi tersebut dipimpin Kabagops Kompol Edi Susanto. Sasaran operasi meliputi warung kelontong, kios, hingga pedagang dadakan yang diduga menjual miras dan petasan secara ilegal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek.
Kabagops Edi Susanto mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang pergantian tahun. Menurutnya, peredaran miras dan petasan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut. Barang bukti miras dan petasan tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras dan penggunaan petasan maupun kembang api saat malam pergantian tahun. “Kami tegaskan tidak ada pesta kembang api maupun petasan di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Condro Sasongko.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
Kapolres juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak mengizinkan hotel, penginapan, maupun tempat hiburan untuk menggelar pesta kembang api atau petasan.
“Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Menurut Kapolres, penggunaan petasan dan kembang api kerap menimbulkan kebisingan, keresahan warga, hingga potensi kebakaran. Oleh karena itu, langkah tegas perlu diambil agar perayaan Tahun Baru dapat berjalan aman dan kondusif.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.
“Rayakan tahun baru dengan cara yang sederhana, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya. (sidik)
























