SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar rapat expose permohonan pendapat hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan terkait legal opinion pelaksanaan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan pertemuan tersebut membahas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya terkait perubahan regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
“Tadi sudah disampaikan juga berkait permasalahan yang pemerintah kota Tangerang Selatan hadapi saat ini dalam menghadapi kita juga peralihan dari Perpres 35 ke Perpres 109 supaya pelaksanaan PSEL ini ke depan bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya seusai rapat, Senin (5/1).
Menurut Pilar, perubahan regulasi tersebut menjadi tantangan tersendiri agar pelaksanaan program PSEL tetap berjalan lancar tanpa melanggar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemkot Tangsel meminta Kejari untuk memberikan pendampingan hukum.
“Tadi dilihat apa saja kekurangan-kekurangan dokumen yang kita punya, itu harus dilengkapi. Sekali lagi supaya program PSEL ini benar-benar bisa berjalan sesuai dengan arahan perpres terbaru seperti itu tanpa menyalahi aturan,” sebutnya.
Ia menegaskan, agenda ini masih bersifat awal dan akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan yang lebih teknis. Pemkot Tangsel nantinya akan membawa dokumen dan informasi yang lebih lengkap, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup, untuk dikaji bersama Kejari Tangsel.
Terkait fokus pendampingan, Pilar menjelaskan bahwa saat ini pendampingan hukum difokuskan pada penyesuaian terhadap Perpres 109, mengingat sebelumnya Pemkot Tangsel telah menetapkan pemenang lelang PSEL pada April 2025.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
“Pendampingannya terkait penyesuaian dengan perpres terbaru ya 109 karena juga di Perpres 109 itu ada beberapa ketentuan yang memang berbeda dari Perpres 35 tahun 2018 karena kita sudah menetapkan pemenang lelang di bulan April 2025. Nah ini bagaimana nih supaya bisa kelanjutannya,” jelasnya.
“Bagaimana dengan risiko-risiko hukumnya apabila kita melakukan pembatalan dan lain sebagainya ini harus dikaji secara mendalam karena tentu saja segala keputusan pemerintah kota harus dilandasi dengan kajian-kajian hukum yang tepat,” lanjut Pilar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra menyampaikan bahwa expose tersebut memang baru merupakan tahap awal dari rangkaian pendampingan hukum yang akan dilakukan.
“Dengan adanya peraturan baru, kemudian suatu langkah yang tepat bagi pemkot tangsel untuk berdiskusi dengan kami, karena memang tugas kami sebagai pengacara negara untuk gimana seharusnya melangkah ke depan terutama pelaksanaan perpres 109 itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam pertemuan selanjutnya, Kejari Tangsel akan memberikan pandangan hukum yang sesuai dengan pembahasan tersebut.
“Nanti ke depannya kita masih ada pertemuan-pertemuan lebih teknis untuk membahas berbagai macam hal terutama dokumen-dokumen yang ada disampaikan kepada kami yang kemudian akhirnya pada legal opinion yang baik dan benar,” pungkasnya. (eko)
Baca Juga: SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain
























