SATELITNEWS.COM, SERANG – Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pengelolaan payroll siltap perangkat desa, oleh PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang, mandek. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, berdalih sampai hari ini belum menerima draft PKS tersebut.
Padahal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) yang saat itu dijabat oleh Febriyanto sebagai Plt Kepala Dinas dan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang telah melakukan Penandatanganan Kerjasama (PKS) terkait dengan payroll Siltap aparatur desa dan BPD, Rabu (8/10/2025). Penandatanganan disaksikan langsung Wakil Bupati Serang M Najib Hamas di ruangan kerjanya.
“Yang tahun kemarin antara DPMD dan BPR mengenai payroll itu baru sebatas rapat dinas, belum masuk dalam konstruksinya, Draftnya PKS nya belum ada sampai hari ini,” kata Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Selasa (6/1/2026).
Selain belum ada draft PKS, Rudy juga menilai internal PT BPR Serang sendiri belum siap mengelola payrollnya perangkat desa. Karena pihaknya meminta tidak boleh mengurangi kwalitas layanan perbankan.
“Contoh sekarang kan pakai Bjb, mereka punya ATM, ada layanan ATM, bisa enggak BPR bikin layanan ATM, kalau bisa payrollnya pindah tapi layanan gak berubah,” ujarnya.
Disinggung apakah PT BPR sudah melakukan komunikasi dengan DPMD terkait dengan payroll perangkat desa tersebut, kata Rudy sejauh ini belum ada komunikasi.
Baca Juga: DPMD Kabupaten Serang Gelar Lomba BBGRM Desa Tematik Bahagia 2026
Rudy pun menegaskan Payroll semua perangkat desa di Kabupaten Serang hingga saat ini masih dengan BJB. Karena jangan sampai mengurangi kualitas layanan perangkat desa yang pada akhirnya bereaksi.
“Kalau kualitas layanan ke semua perangkat desa kalau mereka merasa dikurangi dan merek bereaksi repot semua,” tandasnya.
Terkait dengan pembayaran siltap, Rudy memastikan pembayaran berjalan lancar. Dimana dalam ketentuannya siltap tersebut paling cepat dibayarkan 5 Januari untuk bulan pertama.
“Dengan persyaratan penetapan Perdes APBDes, kami sudah instruksikan tanggal 31 Desember 2025 desa sudah penetapan Perdes APBDes,” imbuhnya. (sidik)
























