Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Selebgram Laporkan Keponakan dan Suami atas Dugaan Perzinahan ke Polrestro Tangerang Kota

Oleh Made Nusantara
Rabu, 7 Jan 2026 13:21 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Selebgram Laporkan Keponakan dan Suami atas Dugaan Perzinahan ke Polrestro Tangerang Kota
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Dugaan tindak pidana perzinahan menyeret persoalan keluarga ke ranah hukum. Selebgram Sisca Yessica Nurdin Siregar, istri sah RDFS (39), melaporkan suaminya dan keponakannya sendiri berinisial ASP (17) ke Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Pengaduan resmi itu dibuat pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.29 WIB.

Kuasa hukum pelapor, Kristo Roland Pattiapon dari Brata & Co. Family Consultant, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. “Kami sudah melalui proses konsultasi dan beberapa kali musyawarah mediasi. Namun, karena tidak ada titik temu, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi,” ujar Kristo kepada wartawan, Selasa malam.

Sisca Yessica membantah klaim pihak terlapor perempuan yang menyebut dirinya sebagai korban. Ia menilai dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang, bukan dalam situasi paksaan. “Kalau disebut korban, tidak mungkin dilakukan berkali-kali. Korban juga tidak mungkin datang ke rumah dengan santai setiap hari, bahkan menjemput suami orang untuk pergi ke hotel,” kata Sisca. Ia juga mempertanyakan narasi korban yang disampaikan pihak terlapor dengan merujuk pada bukti-bukti yang diklaim telah dimilikinya. “Pemesanan hotel atas nama dia sendiri, datang dengan kesadaran sendiri, berjalan dengan kaki sendiri. Di mana kategorinya sebagai korban?” ujarnya.

Sisca mengungkapkan, dugaan perzinahan tersebut berdampak serius terhadap kondisi mental dirinya dan anak-anaknya. Ia mengaku terpukul karena persoalan ini melibatkan orang terdekat dalam lingkup keluarga. “Saya sangat dirugikan, anak-anak saya dirugikan. Keluarga besar saya juga dirugikan, baik secara mental maupun moral,” tuturnya.Menurut Sisca, hingga laporan dibuat, tidak ada itikad baik maupun permintaan maaf dari para terlapor. Bahkan, persoalan tersebut sempat memicu ketegangan di lingkungan keluarga besar.

“Tidak ada permintaan maaf sama sekali. Kalau memang ada itikad baik, mungkin masalah ini tidak akan sampai ke kepolisian,” katanya. Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan dilandasi dendam, melainkan sebagai bentuk perlindungan hak sebagai istri sah sekaligus upaya memberikan efek jera. “Saya melapor bukan karena dendam. Saya istri sah dan saya punya hak. Ini juga agar menjadi pembelajaran, supaya perempuan-perempuan di luar sana berpikir ulang sebelum merusak rumah tangga orang,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. “Pasal yang digunakan adalah Pasal 411 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” kata Kristo. Selain laporan polisi, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, antara lain tangkapan layar percakapan, foto, bukti menginap di hotel, serta pengakuan dari para pihak. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. (ari)

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

BeritaTerbaru

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Minggu, 13 Sep 2026 20:23 WIB
Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Minggu, 13 Sep 2026 19:31 WIB
Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Harta Kekayaan Saiful Milah, Ketua DPRD Kota Tangerang Terpilih Pengganti Alm Rusdi

Minggu, 13 Sep 2026 16:47 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim SAR Gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keenam Pencarian, Tim SAR Gabungan Kembali Sisir Ribuan Mil Perairan Selat Sunda

Minggu, 13 Sep 2026 14:22 WIB
Tags: Dugaan Perzinahanpolrestro tangerang kotaSelebgram Sisca Laporkan Suami dan Ponakan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

LIFE JACKET : Tim SAR Gabungan menemukan life jacket di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)
Banten Region

Polda Banten Tegaskan Barang-barang Yang Ditemukan Bukan Milik Kapal Rombongan Wartawan

Minggu, 13 Sep 2026 14:10 WIB
Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik
Edukasi

Sekolah di Kota Tangerang Kembali Tatap Muka Usai PJJ Dampak Abu Vulkanik

Minggu, 13 Sep 2026 13:58 WIB
MENINJAU LOKASI GALIAN -- MendesPDT RI Yandri Susanto, meninjau lokasi galian pertambangan di Kabupaten Serang, Sabtu (12/9/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Mendes Yandri Sidak Galian Ilegal di Kragilan dan Langsung Ditutup

Minggu, 13 Sep 2026 13:33 WIB
Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta
Kabupaten Tangerang

Paramount Petals Dukung Turnamen Catur Se-Kabupaten Tangerang, Diikuti 150 Peserta

Minggu, 13 Sep 2026 12:50 WIB
Kabupaten Tangerang

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini
Bisnis

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB
BAGIKAN MASKER -- Persit Cabang XXXIII Dim 0601 Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi, turun langsung ke tengah masyarakat dengan membagikan masker secara gratis, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

Persit Kodim 0601/Pandeglang Bagikan 1.000 Masker

Selasa, 8 Sep 2026 14:50 WIB
Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.