SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Dugaan tindak pidana perzinahan menyeret persoalan keluarga ke ranah hukum. Selebgram Sisca Yessica Nurdin Siregar, istri sah RDFS (39), melaporkan suaminya dan keponakannya sendiri berinisial ASP (17) ke Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Pengaduan resmi itu dibuat pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.29 WIB.
Kuasa hukum pelapor, Kristo Roland Pattiapon dari Brata & Co. Family Consultant, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. “Kami sudah melalui proses konsultasi dan beberapa kali musyawarah mediasi. Namun, karena tidak ada titik temu, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi,” ujar Kristo kepada wartawan, Selasa malam.
Sisca Yessica membantah klaim pihak terlapor perempuan yang menyebut dirinya sebagai korban. Ia menilai dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan berulang, bukan dalam situasi paksaan. “Kalau disebut korban, tidak mungkin dilakukan berkali-kali. Korban juga tidak mungkin datang ke rumah dengan santai setiap hari, bahkan menjemput suami orang untuk pergi ke hotel,” kata Sisca. Ia juga mempertanyakan narasi korban yang disampaikan pihak terlapor dengan merujuk pada bukti-bukti yang diklaim telah dimilikinya. “Pemesanan hotel atas nama dia sendiri, datang dengan kesadaran sendiri, berjalan dengan kaki sendiri. Di mana kategorinya sebagai korban?” ujarnya.
Sisca mengungkapkan, dugaan perzinahan tersebut berdampak serius terhadap kondisi mental dirinya dan anak-anaknya. Ia mengaku terpukul karena persoalan ini melibatkan orang terdekat dalam lingkup keluarga. “Saya sangat dirugikan, anak-anak saya dirugikan. Keluarga besar saya juga dirugikan, baik secara mental maupun moral,” tuturnya.Menurut Sisca, hingga laporan dibuat, tidak ada itikad baik maupun permintaan maaf dari para terlapor. Bahkan, persoalan tersebut sempat memicu ketegangan di lingkungan keluarga besar.
“Tidak ada permintaan maaf sama sekali. Kalau memang ada itikad baik, mungkin masalah ini tidak akan sampai ke kepolisian,” katanya. Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan dilandasi dendam, melainkan sebagai bentuk perlindungan hak sebagai istri sah sekaligus upaya memberikan efek jera. “Saya melapor bukan karena dendam. Saya istri sah dan saya punya hak. Ini juga agar menjadi pembelajaran, supaya perempuan-perempuan di luar sana berpikir ulang sebelum merusak rumah tangga orang,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. “Pasal yang digunakan adalah Pasal 411 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” kata Kristo. Selain laporan polisi, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, antara lain tangkapan layar percakapan, foto, bukti menginap di hotel, serta pengakuan dari para pihak. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. (ari)
Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya
























