SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Seorang pemuda bernama Muadz Fauzan (20) diduga menjadi korban penipuan dengan modus hipnotis hingga kehilangan satu unit sepeda motor di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan menuju tempat kerja, pada Selasa (13/1/2026). Muadz yang bekerja di Jakarta tengah berhenti ditepi jalan untuk mengatur peta digital (maps) sebelum kejadian berlangsung.
“Saya tiba-tiba ditepuk dari belakang, ada orang minta tolong anterin ke Pasar Ciputat. Saya pikir karena sekalian searah ke Ciputat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Karena merasa searah dan kondisi saat itu sedang gerimis, korban pun mengiyakan permintaan tersebut. Namun, sesampainya di bawah flyover sebelum Pasar Ciputat, pria tersebut kembali meminta tolong untuk diantar ke rumah seorang yang disebutnya sebagai “Pak Haji” dengan alasan mengambil barang.
“Pas di bawah flyover sebelum pasar Ciputat dia minta tolong anterin ke rumah pak haji untuk ngambil barang, dia bilang gitu,” katanya.
Pelaku kemudian menghubungi seseorang melalui telepon dan mengaku sedang mencari keberadaan “Pak Haji”. Tak lama kemudian, pelaku mengatakan bahwa Pak Haji meminta dijemput. Korban sempat menawarkan diri untuk menjemput jika lokasi dibagikan, namun orang yang ditelepon mengaku tidak bisa membagikan lokasi.
“Abis itu saya ngomong sama yang telpon, kata orang itu pak haji nya ngga bisa share loc. Saya ngak sadar kalau yangg ngomong gitu orang lain, bukan pak haji,” sebutnya.
Saat itu, korban sempat mengusulkan untuk berboncengan bertiga, namun pelaku berdalih tidak memungkinkan karena Pak Haji akan bersama anaknya. Selanjutnya, pelaku meminta meminjam motor korban untuk menjemput dengan alasan jarak dekat.
“Terus si abang (terduga pelaku) mau pinjem motor saya untuk jemput, tapi saya tolak. Lalu orang yang di telpon bilang ‘aman aja bang, kalau dia kenapa-kenapa bilang saya aja’ saat itu saya masih nggak sadar,” katanya.
Dengan permintaan itu, korban awalnya menolak, namun pelaku dan orang di telepon meyakinkan korban bahwa situasi aman. Sebagai jaminan, pelaku menyerahkan sebuah map berisi berkas kepada korban.
“Saat itu dia (terduga pelaku) bawa berkas, dia bilang ‘yaudah pegang berkas saya aja nih’ saya terima sebagai jaminan. apalagi dia bilang deket lokasinya, jadi cuma sebentar, dari situ dia pake motornya,” sebutnya.
Pelaku lalu membawa sepeda motor korban dan pergi menuju sebuah gang di kawasan Lapangan GAG. Setelah menunggu sekitar 10 menit, korban mulai curiga. Saat membuka map yang dititipkan pelaku, korban mendapati isinya kosong, hanya beberapa lembar kertas tanpa dokumen apa pun.
“Saya tunggu lama, pas saya buka berkasnya ternyata kosong, cuma kertas doang gak ada apa-apa,” jelasnya.
Saat itulah korban menyadari sepeda motornya telah dibawa kabur. Akhirnya korban pun melapor ke Mapolsek Ciputat Timur.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan adanya laporan atas peristiwa ini. Menurut Bambang, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan satu unit kendaraan roda dua.
“Betul kami menerima laporan masyarakat pada hari Selasa 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.14 WIB terkait perkara penipuan dan atau penggelapan 1 unit kendaraan roda dua,” paparnya.
“Saat ini kami masih proses penyelidikan. Nantinya pelaku akan kami jerat dengan KUHP baru (UU 1/2023), pasal untuk penipuan adalah Pasal 492, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama, sementara untuk penggelapan adalah Pasal 486, menggantikan Pasal 372 KUHP lama,” sambungnya. (eko)