SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang kembali memfasilitasi pertemuan antara warga Kelurahan Tanah Tinggi dengan pihak pengembang jalan tol terkait kejelasan administrasi Musala Al-Muawanah. Musala yang berlokasi di RT 03 RW 05 ini telah digusur untuk proyek pembangunan jalan tol sejak tahun 2017, namun hingga kini sertifikat lahan penggantinya belum juga terbit.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait lambatnya proses penetapan lokasi (penlok) dari tingkat provinsi. Menurutnya, masalah ini seharusnya sudah dibahas sejak awal tahun 2025, namun realisasinya terus tertunda.
“Kami membedah satu per satu permasalahannya. Ternyata hari ini diketahui bahwa pelepasan asetnya pun belum dilakukan karena alasan penlok dari provinsi yang belum jadi,” ujar Junadi usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD.
Junadi menegaskan bahwa pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah berjanji untuk melakukan pengurusan ulang mulai Maret 2026, yang diawali dengan sosialisasi dan kelengkapan administrasi ke tingkat provinsi. “Janji mereka harus kita tuntut untuk segera diselesaikan karena ini menyangkut hak-hak masyarakat. Ini adalah musala pengganti dari lahan yang digunakan untuk JORR (Jakarta Outer Ring Road),” tambahnya.
Ketua DKM Musala Al-Muawanah, Sumadi, mengapresiasi DPRD yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Harapannya proses penyelesaian dapat berjalan lancar.
“Terima kasih ya setelah kita mendapatkan penjelasan dari dewan, disaksikan pihak Jasa Marga dan PPK, mudah-mudahan berjalan lancar dan terealisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa bangunan Musala pengganti sudah berdiri dan digunakan, ketiadaan sertifikat membuat warga merasa tidak memiliki kepastian hukum.
“Bagi kami, yang terpenting adalah surat-suratnya sebagai kekuatan hukum. Kalau suatu saat digusur lagi tapi tidak ada sertifikat, kami bisa kehilangan hak kami,” kata Sumadi.
Sumadi memaparkan bahwa musala lama memiliki luas 120 m², sementara lahan pengganti yang disediakan mencapai 147 m². Meskipun luas bangunannya saat ini lebih kecil, yakni sekitar 90 m², warga tetap menerimanya asalkan legalitas lahan segera dituntaskan. (made)