SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi sekaligus verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Aula Disnaker Kabupaten Tangerang, Kamis (15/1/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan data keanggotaan serikat pekerja tercatat secara lengkap, sah, dan akurat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa pendataan dan verifikasi dilakukan untuk menghimpun data keanggotaan SP/SB, federasi, dan konfederasi yang telah tercatat di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota. Selain itu, verifikasi bertujuan untuk melakukan pengesahan dan pembuktian atas data keanggotaan tersebut.
“Hasil Pendataan dan verifikasi ini penting untuk mengetahui jumlah pekerja yang tergabung di SP/SB, federasi, dan konfederasi dan kegiatan ini juga hasilnya akan disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sebagai bahan untuk yang akan duduk dalam kelembagaan hubungan industrial di tingkat nasional,” ujar Hendra kepada satelitnews.com usai acara.
Berlandaskan Aturan yang Jelas
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2005 tentang Verifikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Keputusan Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Nomor 4/1836/HI.03.00/XII/2025, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang keterwakilan dalam kelembagaan hubungan industrial.
Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Mekanisme Pendataan dan Verifikasi
Dalam mekanisme pelaksanaannya, Disnaker Kabupaten Tangerang akan memberitahukan kepada SP/SB untuk menyampaikan data keanggotaan. Data tersebut diserahkan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) dan salinan elektronik (soft copy format Excel) menggunakan Format 1 sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Nomor 4/1836/HI.03.00/XII/2025.
Bagi SP/SB yang berafiliasi dengan federasi, wajib melampirkan surat keterangan afiliasi yang dikeluarkan oleh federasi terkait. Sementara itu, federasi yang berafiliasi dengan konfederasi juga diwajibkan melampirkan surat keterangan afiliasi konfederasi. Federasi selanjutnya mengisi G-Form melalui tautan yang telah ditentukan.
Apabila terjadi penolakan penandatanganan formulir isian data oleh SP/SB atau pengusaha, Disnaker akan melakukan verifikasi langsung ke perusahaan atau lokasi yang disepakati. Setelah seluruh proses verifikasi dilalui, Disnaker kabupaten/kota akan menyusun rekapitulasi keanggotaan SP/SB dan menyampaikannya ke Disnaker tingkat provinsi menggunakan Format 3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan verifikasi keanggotaan SP/SB dijadwalkan berlangsung pada 19 hingga 28 Januari 2026, meliputi proses di serikat pekerja/serikat buruh serta verifikasi oleh Disnaker. Selanjutnya, Rapat Pleno Pertama akan digelar pada 29 Januari 2026, disusul masa sanggah pada 2–4 Februari 2026.
Baca Juga: 48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Tahapan berikutnya adalah Rapat Pleno Final pada 9 Februari 2026, sebelum akhirnya Disnaker Kabupaten Tangerang melakukan rekapitulasi keanggotaan pada 20 Februari 2026.
Melalui proses ini, Disnaker berharap data keanggotaan serikat pekerja di Kabupaten Tangerang semakin tertib, transparan, dan menjadi dasar penguatan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Diketahui acara sosialisasi ini diikuti oleh puluhan peserta perwakilan dari beragam SP/SB dan pihak terkait lainnya. (aditya)























