SATELITNEWS.COM, LEBAK–Sekitar 400 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terancam dialihdayakan (outsourcing) atau bahkan diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Iqbaludin mengatakan, jumlah tersebut merupakan sisa tenaga non ASN yang hingga kini masih aktif bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).“Berdasarkan informasi yang kami himpun dari forum non ASN Lebak, sekitar 400 orang masih tersisa dari paruh waktu yang kita angkat. Namun berdasarkan persyaratan, mereka tidak bisa kita usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Iqbaludin kepada SatelitNews.Com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, tidak terpenuhinya syarat tersebut disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, tenaga honorer tidak mengikuti seleksi PPPK baik tahap pertama maupun tahap kedua pada formasi tahun 2024. Selain itu, sebagian lainnya belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun, bahkan ada yang sebelumnya melamar melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Rata-rata mereka belum dua tahun masa kerjanya atau melamarnya dari CPNS, sehingga tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Terkait solusi bagi tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu, Iqbaludin menyebutkan terdapat dua opsi sesuai arahan pimpinan, yakni diberhentikan atau dialihdayakan (outsourcing). Namun, Pemkab Lebak saat ini masih mengupayakan agar opsi alih daya dapat diterapkan terlebih dahulu. “Kami sedang mengupayakan dengan sistem alih daya. Walaupun tidak bisa semuanya, minimal sebanyak mungkin bisa kita akomodir agar tetap bisa bekerja melalui mekanisme pihak ketiga,” katanya.
Dalam skema tersebut, tenaga honorer tidak lagi berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah, melainkan menjadi bagian dari perusahaan atau vendor yang bekerja sama dengan OPD. Dengan demikian, penghasilan dan tunjangan tidak lagi melalui pemerintah daerah. “Karena sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah sudah tidak boleh lagi memiliki tenaga honorer. Salah satu upaya penyelesaiannya melalui PPPK Paruh Waktu. Jika tidak tercover, maka solusinya alih daya atau outsourcing,” ujarnya.
Saat ini, ratusan honorer tersebut tersebar di sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup. Namun, skema alih daya baru memungkinkan untuk formasi tertentu seperti petugas kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan.
Baca Juga: 2 Bulan Berlalu, Nama Sekda Lebak Definitif Tak Kunjung Diumumkan
Di sisi lain, penataan tenaga non ASN ini turut menyisakan persoalan bagi guru honorer. Berbeda dengan tenaga teknis lainnya, guru honorer belum memiliki opsi alih daya karena tidak adanya sistem outsourcing bagi tenaga pendidik. Kondisi tersebut membuat guru honorer masih berada dalam ketidakpastian, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri dan berperan penting dalam keberlangsungan layanan pendidikan. “Untuk guru memang belum ada solusi alih daya, karena sistem outsourcing tidak berlaku bagi tenaga pendidik. Ini masih dalam pembahasan dan menjadi perhatian bersama,”ujar Iqbaludin.
Ia menegaskan, Pemkab Lebak tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat sembari mencari skema terbaik agar penataan tenaga non ASN dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.
Salah seorang honorer di lingkungan Pemkab Lebak yang namanya tidak disebutkan mengaku dirinya tidak masuk PPPK Paruh Waktu karena betul belum memenuhi salah satu syarat. Namun demikian, dirinya berharap ada upaya yang terbaik bagi tenaga khususnya di lingkungan pendidikan. “Gimana pun juga sudah mengabdi, jadi tetap saya pribadi bahkan mungkin tenaga honorer lainnya yang tidak tercover PPPK Paruh Waktu pemerintah bisa memperhatikan nasib kami. Karena kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi,” pungkasnya.(mulyana)
























