SATELITNEWS.COM, SERANG—Kebijakan penghapusan pegawai honorer nampaknya masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Provinsi Banten. Pasalnya, meski telah diberikan tenggat waktu hingga Desember 2025 lalu untuk menyelesaikan status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan tetapi hingga saat ini masih banyak pegawai honorer yang statusnya masih mengambang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana menyampaikan, berdasarkan data yang pihaknya miliki, terdapat ribuan pegawai honorer yang saat ini status kepegawaiannya masih belum jelas. Terlebih, kata dia, pegawai honorer yang namanya tidak tercantum di dalam database.
“Masih, masih ada (pegawai honorer, red). Sekitar seribuan ya,” kata Ai, Selasa, (27/1).
Ai menjelaskan, seribu pegawai honorer yang statusnya masih belum jelas itu terdiri dari mereka yang namanya tidak masuk ke dalam database. Selain itu, terdapat juga nama yang memang sudah masuk ke dalam database namun mengikuti seleksi CPNS.
“Itu kebanyakan mereka yang namanya tidak masuk ke dalam database dan ada yang sudah masuk di database namun ikut seleksi CPNS. Kan ngga bisa, secara sistem itu satu akun untuk satu kali tes,” jelasnya.
“(Jumlahnya?) Ada sekitar 200-an yang ikut CPNS dan tidak lolos, tapi namanya ada di database. Kalau yang tidak masuk ke dalam database itu sekitar 800an, tersebar di semua OPD,” lanjutnya.
Baca Juga: Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September
Ai menuturkan, saat ini Pemprov Banten masih terus fokus untuk memperjuangkan status kepegawaian bagi mereka yang namanya terdaftar di dalam sistem database. Sementara, untuk pegawai-pegawai honorer yang namanya di luar database, statusnya akan dikembalikan kepada OPD-OPD di tempat mereka bekerja.
“Kalau saat ini kita fokusnya untuk menyelesaikan yang ada di database dulu ya, yang ada di database namun dia pernah ikut seleksi CPNS. Itu kita sedang petakan dan meminta rekomendasi ke pusat,” terangnya.
“Sementara, untuk yang di luar database itu kita kembalikan ke OPD-nya. Apakah mereka masih membutuhkan atau bagaimana kita serahkan ke OPD tempat bekerjanya. Kalau saya melihatnya OPD juga kayanya berat ya untuk membayar gajinya. Tapi itu kita kembalikan ke OPD-nya,” tambah Ai.
Ai menjelaskan, nama-nama pegawai honorer yang tidak masuk ke dalam database itu dikarenakan yang bersangkutan baru mulai bekerja di rentang waktu kurang dari lima tahun.
“Ngga masuk database ya karena rata-rata mereka itu baru masuk setelah tahun 2017. Karena kan di 2017 itu sudah close ya (penerimaan honorer, red) dan saya gak tau juga itu kenapa OPD (bisa terima-red red),” jelasnya.
“Ya intinya kita kembalikan ke OPD-nya dan ke depan kita akan petakan dulu akan bagaimana, sambil menunggu arahan dan kebijakan dari pimpinan,” tandasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Ajukan Kuota Tambahan Solar
Ketua Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima olehnya, besar kemungkinan para honorer di lingkungan Pemprov Banten yang tidak masuk database akan dirumahkan.
“Ini terjadi pada honorer non database yang tidak masuk ke dalam PPPK paruh waktu. Informasi yang saya terima mereka ada yang mau di rumahkan,” ungkapnya.
“Dan informasi ini saya terima karena belum ada perpanjangan kontrak dari OPD masing-masing,” sambungnya.
Dia berharap, para honorer yang telah bekerja di lingkungan Pemprov Banten meski tak masuk database tidak dilakukan pemberhentian.
“Semoga pemutusan kontrak di pemerintahan Provinsi Banten tidak terjadi dan pak Gubernur dan Wakil Gubernur masih peduli kepada honorer di Banten. Minimal, mereka bisa tetap dipekerjakan meski di-outsourcingkan. Karena sesuai aturan memang 2026 ini sudah tidak ada anggaran untuk honorer,“ katanya. (mpd/rmg)
























