SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengupayakan agar kasus guru dilaporkan wali murid di SDK Mater Dei, Pamulang diselesaikan melalui keadilan restorative atau restorative justice (RJ). Untuk itu, polisi menggelar pertemuan tertutup dengan pihak pelapor mau pun terlapor di Mapolres Tangsel, Rabu (28/1).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan laporan dugaan tindak pidana kekerasan psikis diterima pihak kepolisian pada 12 Desember lalu. Pihaknya kemudian mengambil langkah-langkah dalam rangka penyelidikan.
“Dari laporan tersebut kami melakukan upaya penyelidikan. Dari saksi-saksi, kami lakukan olah tempat kejadian perkara dan kemudian hari ini dipimpin Kpolres Tangsel kami melakukan upaya restorative justice terhadap pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Wira menjelaskan, upaya RJ tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Namun, pihak pelapor belum memberikan lampu hijau terhadap upaya restorative justice tersebut. Pelapor yang juga wali siswa di sekolah SDK Mater Dei, Pamulang ini masih meminta waktu sebelum memutuskan apakah akan menempuh jalur tersebut. Terkait alasan pelapor belum mengambil keputusan, Wira menyebut hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
“Kita pun sudah membuka ruang hal tersebut, namun memang keputusan apakah diselesaikan secara RJ atau tidak pihak pelapor masih minta waktu dan ruang untuk diberikan kepada keluarga dan anaknya,” jelasnya.
Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya
“Untuk batas waktu memang dari pihak pelapor belum menentukan namun yang bisa saya pertegas di sini dari pihak pelapor membuka diri terhadap upaya ini agar semua kepentingan dari pada pihak menjadi terakomodir,” sambungnya.
Walaupun begitu, kata Wira, pelapor tetap membuka diri. Ia pun menyarankan persoalan seperti ini dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Kalau dari pelapor memang masih memikirkan apakah hal tersebut masih diterima atau belum, namun pelapor sangat membuka diri sudah progres cukup baik memang kondisi-kondisi seperti ini terjadi di sekolah yang seharusnya memang bisa diselesaikan dengan baik,” bebernya.
Dalam proses mediasi itu, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor apabila dalam proses mendidik anak terdapat kata-kata atau perlakuan yang dinilai kurang berkenan.
“Di dalam RJ tersebut, pihak terlapor mengutarakan permohonan maaf kepada pelapor dalam hal jika memang ada perbuatan yang kurang berkenan kepada pihak terlapor,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, nasihat yang diberikan Christiana Budiyati, guru SDK Mater Dei Pamulang, kepada murid-muridnya berujung pelaporan polisi. Salah satu wali murid melaporkan Bu Budi, sapaannya, ke Polres Tangerang Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel hingga Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal.
Baca Juga: Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari
Konflik ini mencuat ke tengah publik lantaran muncul petisi menuntut keadilan untuk Bu Budi viral di media sosial. Petisi tersebut muncul sebagai bentuk solidaritas terhadap Christiana Budiyati. (eko)
























