Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Upah Minimum 2026

Oleh Fajar Aditya
Rabu, 28 Jan 2026 22:16 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Upah Minimum 2026

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, memaparkan kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2026 dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Rabu (28/1/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan upah minimum, karena bisa berujung pidana dan denda ratusan juta. Diketahui Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) tahun 2026 naik menjadi Rp5.210.377.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra, saat mengisi materi di acara Gathering sekaligus Sosialisasi Upah Minimum di Kabupaten Tangerang, yang digelar Bank CAR bersama Apindo Kabupaten Tangerang di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (28/1/2026).

Dalam acara tersebut, Hendra menjelaskan, bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Hendra memaparkan, penetapan upah minimum memiliki sejumlah tujuan utama. Pertama, sebagai bentuk perlindungan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memastikan pekerja berpenghasilan rendah tetap mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kesehatan di tengah laju inflasi.

Kedua, upah minimum ditetapkan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. Ketiga, untuk menjamin kesejahteraan agar pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Keempat, sebagai jaring pengaman sosial agar upah pekerja tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Ia juga menjelaskan bahwa upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

BeritaTerbaru

Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Hormati Jasa Pejuang, Pemkab Tangerang Pugar Makam Ki Mauk

Minggu, 17 Mei 2026 18:56 WIB
Pasokan KDKMP Terhambat, Bupati Tangerang Desak Bulog dan Pertamina Percepat Dukungan

Pasokan KDKMP Terhambat, Bupati Tangerang Desak Bulog dan Pertamina Percepat Dukungan

Minggu, 17 Mei 2026 18:38 WIB
Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Arsenal vs Burnley, Momentum Kunci Gelar Juara

Minggu, 17 Mei 2026 17:02 WIB
Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Lakukan Pemantauan, Dinkes Tangsel Belum Temukan Kasus Hantavirus

Minggu, 17 Mei 2026 16:48 WIB

Untuk Kabupaten Tangerang, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2026 ditetapkan dengan rincian sektor 1A sebesar Rp5.290.110, sektor 1B Rp5.263.540, sektor 2 Rp5.252.909, sektor 3A Rp5.242.278, dan sektor 3B ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2026.

Hendra juga memaparkan perkembangan UMK Kabupaten Tangerang dari tahun ke tahun. Pada 2022 sebesar Rp4.230.792, tahun 2023 Rp4.527.688, tahun 2024 Rp4.601.988, tahun 2025 Rp4.901.117, hingga tahun 2026 naik menjadi Rp5.210.377.

Namun demikian, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Ketentuannya, upah paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Di akhir pemaparannya, Hendra menegaskan adanya larangan membayar upah di bawah upah minimum. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 88E dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga paling banyak Rp400 juta. (aditya)

Tags: Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Upah Minimum 2026kabupaten tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Kasus Guru Dipolisikan Wali Murid di Tangsel, Polisi Buka Ruang RJ
Kota Tangsel

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Childgrooming Siswa SMK Letris Pamulang

Minggu, 17 Mei 2026 16:38 WIB
PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang
Kota Tangerang

PKB Gelar Refleksi Waisak di Boen Tek Bio Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 15:07 WIB
IMG_20260516_182727
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Percepat Penyempurnaan Raperda Keolahragaan

Sabtu, 16 Mei 2026 19:29 WIB
IMG_20260516_161314
Banten Region

695 Koperasi Merah Putih di Banten Sudah Beroperasi

Sabtu, 16 Mei 2026 16:19 WIB
IMG_20260515_192836
Kota Tangerang

Ketua DPD RI Dorong Pemda Dampingi Usaha Ultra Mikro Kelompok PKK

Sabtu, 16 Mei 2026 07:09 WIB
IMG_20260515_191509
Kota Tangerang

Bendungan Polor Cipondoh Dinilai Perlu Dievaluasi

Sabtu, 16 Mei 2026 06:30 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Sosok Kevin Gusnadi, Pria Yang Disebut Gandengan Baru Ayu Ting Ting

Sosok Kevin Gusnadi, Pria Yang Disebut Gandengan Baru Ayu Ting Ting

Senin, 18 Mei 2026 17:20 WIB
Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 14 Mei 2026 12:23 WIB
Jembatan Cijango di Kampung Lame RT 002 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, mengalami abrasi dan nyaris amblas. (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Jembatan Cijango Pandeglang Nyaris Amblas, Masyarakat Desak Pemerintah Segera Menangani

Minggu, 17 Mei 2026 08:42 WIB
IMG_20260516_145243

Panen Jagung, Polri Dukung Upaya Penguatan Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 15:12 WIB
Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang, masih marak dan mudah ditemukan. (ISTIMEWA)

Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Kota Tangerang, Polisi Tunggu Koordinasi Bea Cukai

Jumat, 15 Mei 2026 13:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.