SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan upah minimum, karena bisa berujung pidana dan denda ratusan juta. Diketahui Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) tahun 2026 naik menjadi Rp5.210.377.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra, saat mengisi materi di acara Gathering sekaligus Sosialisasi Upah Minimum di Kabupaten Tangerang, yang digelar Bank CAR bersama Apindo Kabupaten Tangerang di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (28/1/2026).
Dalam acara tersebut, Hendra menjelaskan, bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Hendra memaparkan, penetapan upah minimum memiliki sejumlah tujuan utama. Pertama, sebagai bentuk perlindungan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memastikan pekerja berpenghasilan rendah tetap mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kesehatan di tengah laju inflasi.
Kedua, upah minimum ditetapkan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. Ketiga, untuk menjamin kesejahteraan agar pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Keempat, sebagai jaring pengaman sosial agar upah pekerja tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Ia juga menjelaskan bahwa upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Untuk Kabupaten Tangerang, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2026 ditetapkan dengan rincian sektor 1A sebesar Rp5.290.110, sektor 1B Rp5.263.540, sektor 2 Rp5.252.909, sektor 3A Rp5.242.278, dan sektor 3B ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2026.
Hendra juga memaparkan perkembangan UMK Kabupaten Tangerang dari tahun ke tahun. Pada 2022 sebesar Rp4.230.792, tahun 2023 Rp4.527.688, tahun 2024 Rp4.601.988, tahun 2025 Rp4.901.117, hingga tahun 2026 naik menjadi Rp5.210.377.
Namun demikian, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Ketentuannya, upah paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
Di akhir pemaparannya, Hendra menegaskan adanya larangan membayar upah di bawah upah minimum. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 88E dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga paling banyak Rp400 juta. (aditya)