Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Upah Minimum 2026

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 28 Jan 2026 22:16 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Upah Minimum 2026

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, memaparkan kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2026 dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Rabu (28/1/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan upah minimum, karena bisa berujung pidana dan denda ratusan juta. Diketahui Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) tahun 2026 naik menjadi Rp5.210.377.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra, saat mengisi materi di acara Gathering sekaligus Sosialisasi Upah Minimum di Kabupaten Tangerang, yang digelar Bank CAR bersama Apindo Kabupaten Tangerang di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (28/1/2026).

Dalam acara tersebut, Hendra menjelaskan, bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Hendra memaparkan, penetapan upah minimum memiliki sejumlah tujuan utama. Pertama, sebagai bentuk perlindungan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memastikan pekerja berpenghasilan rendah tetap mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kesehatan di tengah laju inflasi.

Kedua, upah minimum ditetapkan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. Ketiga, untuk menjamin kesejahteraan agar pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Keempat, sebagai jaring pengaman sosial agar upah pekerja tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Ia juga menjelaskan bahwa upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Untuk Kabupaten Tangerang, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2026 ditetapkan dengan rincian sektor 1A sebesar Rp5.290.110, sektor 1B Rp5.263.540, sektor 2 Rp5.252.909, sektor 3A Rp5.242.278, dan sektor 3B ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2026.

BeritaTerbaru

Pemotor Tersangkut Kabel Internet, DPRD Tangsel Desak Penertiban Total

Pemotor Tersangkut Kabel Internet, DPRD Tangsel Desak Penertiban Total

Selasa, 6 Okt 2026 08:00 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 6 Oktober 2026

Selasa, 6 Okt 2026 07:38 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 6 Oktober, Cek Lokasinya

Selasa, 6 Okt 2026 07:35 WIB
Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA

Senin, 5 Okt 2026 17:49 WIB

Hendra juga memaparkan perkembangan UMK Kabupaten Tangerang dari tahun ke tahun. Pada 2022 sebesar Rp4.230.792, tahun 2023 Rp4.527.688, tahun 2024 Rp4.601.988, tahun 2025 Rp4.901.117, hingga tahun 2026 naik menjadi Rp5.210.377.

Namun demikian, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Ketentuannya, upah paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Di akhir pemaparannya, Hendra menegaskan adanya larangan membayar upah di bawah upah minimum. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 88E dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga paling banyak Rp400 juta. (aditya)

Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Tags: Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Upah Minimum 2026kabupaten tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Edukasi

Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru

Senin, 5 Okt 2026 16:43 WIB
Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan
Kabupaten Tangerang

Pria di Sepatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

Senin, 5 Okt 2026 16:37 WIB
BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik
Kota Tangerang

BPBD Tangerang Ingatkan Warga Waspada Bencana, Tak Perlu Panik

Senin, 5 Okt 2026 15:47 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat
Kota Tangerang

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat

Senin, 5 Okt 2026 14:55 WIB
DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Peran Puskesmas
Headline

DPD RI Dorong Penguatan Anggaran CKG dan Kapasitas Puskesmas

Senin, 5 Okt 2026 14:24 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja. M.Si. menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). (ISTIMEWA)
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Lewat Bimtek LKPM

Senin, 5 Okt 2026 13:41 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Diperkuat, KPBU Jadi Motor Pembiayaan Infrastruktur

Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Sinergi, KPBU Jadi Motor Pembiayaan Infrastruktur

Sabtu, 3 Okt 2026 09:41 WIB
RAZIA : Penyidik Polda Banten, melakukan razia ke lokasi yang diduga menjadi tempat kencingan BBM jenis solar. (ISTIMEWA)

Razia Kencingan Solar Diintensifkan, Tim Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong

Selasa, 29 Sep 2026 11:14 WIB
Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK Melalui Sahabat Posyandu

Alfamart dan Kalbe Nutritionals Perkuat Dukungan 1.000 HPK Melalui Sahabat Posyandu

Kamis, 1 Okt 2026 20:57 WIB
Masyarakat Lebak Selatan Kini Tak Perlu Jauh untuk Cuci Darah

Masyarakat Lebak Selatan Kini Tak Perlu Jauh untuk Cuci Darah

Kamis, 1 Okt 2026 16:36 WIB
MAULID NABI MUHAMMAD SAW -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Al-Iman, Kampung Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Al-Iman, Bupati Dewi Ajak Warga Bersatu Bangun Pandeglang

Jumat, 2 Okt 2026 13:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.