Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Upah Minimum 2026

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 28 Jan 2026 22:16 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Upah Minimum 2026

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, memaparkan kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2026 dalam sosialisasi yang digelar di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Rabu (28/1/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan upah minimum, karena bisa berujung pidana dan denda ratusan juta. Diketahui Upah Minimum Kabupaten Tangerang (UMK) tahun 2026 naik menjadi Rp5.210.377.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra, saat mengisi materi di acara Gathering sekaligus Sosialisasi Upah Minimum di Kabupaten Tangerang, yang digelar Bank CAR bersama Apindo Kabupaten Tangerang di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (28/1/2026).

Dalam acara tersebut, Hendra menjelaskan, bahwa upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Hendra memaparkan, penetapan upah minimum memiliki sejumlah tujuan utama. Pertama, sebagai bentuk perlindungan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja serta memastikan pekerja berpenghasilan rendah tetap mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kesehatan di tengah laju inflasi.

Kedua, upah minimum ditetapkan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. Ketiga, untuk menjamin kesejahteraan agar pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Keempat, sebagai jaring pengaman sosial agar upah pekerja tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Ia juga menjelaskan bahwa upah minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca Juga: Kapolresta Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas

Untuk Kabupaten Tangerang, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2026 ditetapkan dengan rincian sektor 1A sebesar Rp5.290.110, sektor 1B Rp5.263.540, sektor 2 Rp5.252.909, sektor 3A Rp5.242.278, dan sektor 3B ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2026.

BeritaTerbaru

Bupati Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pencipta Inovasi Teknologi

Bupati Tangerang Dorong Generasi Muda Jadi Pencipta Inovasi Teknologi

Sabtu, 25 Jul 2026 08:58 WIB
Sekda Kabupaten Tangerang Ungkap Strategi Cetak Generasi Unggul Lewat Nilai Al-Qur'an dan Beasiswa Pendidikan

Sekda Kabupaten Tangerang Ungkap Strategi Cetak Generasi Unggul Lewat Nilai Al-Qur’an dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 25 Jul 2026 08:50 WIB
Bupati Tangerang Genjot Digitalisasi hingga Desa, Target Pajak dan Retribusi Makin Optimal

Bupati Tangerang Genjot Digitalisasi hingga Desa, Target Pajak dan Retribusi Makin Optimal

Sabtu, 25 Jul 2026 08:38 WIB
Genjot Pendapatan Pajak, Pemkab Tangerang Luncurkan Moling QRIS

Genjot Pendapatan Pajak, Pemkab Tangerang Luncurkan Moling QRIS

Sabtu, 25 Jul 2026 08:26 WIB

Hendra juga memaparkan perkembangan UMK Kabupaten Tangerang dari tahun ke tahun. Pada 2022 sebesar Rp4.230.792, tahun 2023 Rp4.527.688, tahun 2024 Rp4.601.988, tahun 2025 Rp4.901.117, hingga tahun 2026 naik menjadi Rp5.210.377.

Namun demikian, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Ketentuannya, upah paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Di akhir pemaparannya, Hendra menegaskan adanya larangan membayar upah di bawah upah minimum. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 88E dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga paling banyak Rp400 juta. (aditya)

Baca Juga: Curanmor Diduga Bersenjata Api Gegerkan Citra Raya, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Tags: Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Upah Minimum 2026kabupaten tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering
Headline

DPRD Tangsel Sidak Pabrik Es Kristal Usai Sumur Warga Serpong Mengering

Sabtu, 25 Jul 2026 08:18 WIB
Prajurit TNI AD Tewas Usai Rebutan Sate Taichan di Gading Serpong, Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan 7 Tersangka
Headline

Prajurit TNI AD Tewas Usai Rebutan Sate Taichan di Gading Serpong, Polisi Ungkap Kronologi dan Tetapkan 7 Tersangka

Sabtu, 25 Jul 2026 08:11 WIB
Satu Prajurit TNI Dibunuh di Kelapa Dua, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel
Headline

Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang

Jumat, 24 Jul 2026 16:29 WIB
Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon
Kabupaten Tangerang

Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon

Jumat, 24 Jul 2026 15:47 WIB
BKPSDM Kabupaten Tangerang Bekali Ribuan ASN Lewat Seminar Penguatan Karakter dan Kesadaran Diri
Kabupaten Tangerang

BKPSDM Kabupaten Tangerang Bekali Ribuan ASN Lewat Seminar Penguatan Karakter dan Kesadaran Diri

Jumat, 24 Jul 2026 15:32 WIB
Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan 5.101 Kasus TBC, Warga Diminta Waspada Penularan
Kabupaten Tangerang

Dinkes Kabupaten Tangerang Temukan 5.101 Kasus TBC, Warga Diminta Waspada Penularan

Jumat, 24 Jul 2026 15:24 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Diskan Kabupaten Serang, Momahad Ishak Abdul Rouf (kiri), menerima kunjungan Profesor dari The Unversity of Sydney. (ISTIMEWA)

Kapal Perang Karam di Pulo Panjang Kabupaten Serang Jadi Objek Penelitian

Selasa, 21 Jul 2026 16:23 WIB
3 Jam Sebelumnya Masih Berjumpa, Asisten Deputi Bandara Soetta Sulit Percaya Rusdi Alam Wafat

3 Jam Sebelumnya Masih Berjumpa, Asisten Deputi Bandara Soetta Sulit Percaya Rusdi Alam Wafat

Senin, 20 Jul 2026 14:51 WIB
Ini 3 Lokasi Nobar Gratis Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina di Kota Tangerang

Ini 3 Lokasi Nobar Gratis Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina di Kota Tangerang

Minggu, 19 Jul 2026 17:19 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Ikhsan Ahmad. (ISTIMEWA)

Anggaran TA Pemprov Fantastis, Pengamat Sebut Eksekutif dan Legislatif Teledor

Kamis, 23 Jul 2026 13:35 WIB
BANTUAN AIR BERSIH - Warga Kampung Seuseupan RT 002/RW 001, Desa Seuseupan, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berbondong-bondong membawa ember, galon, tong, serta wadah lainnya untuk menampung bantuan air bersih, Senin (20/7/2026). (ISTIMEWA)

Tampung Bantuan Air Bersih, Warga Sukaresmi Pandeglang Kumpulkan Ember dan Galon

Senin, 20 Jul 2026 18:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.