SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG -– Sedikitnya tujuh orang pelaku komplotan pembobol waralaba, dibekuk tim Satreskrim Polres Pandeglang. Pihak kepolisian juga, menyita sejumlah barang bukti Kejahatannya.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menyatakan, para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.
Kata Kapolres, dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku telah melakukan aksi pembobolan terhadap empat gerai waralaba, yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Pandeglang juga menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tegas Kapolres, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Pelaku Begal Opang Mendekam di Sel Mapolres Pandeglang, Ternyata Ini Motif Kejahatannya
Dalam kesempatan Konferensi Pers nya, Kapolres juga menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pandeglang.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat, untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Pandeglang berkomitmen, akan terus memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas pelaku kejahatan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres. (mardiana)
























