SATELITNEWS.COM, SERANG – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Serang, mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menginput Rencana Umum Pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Penginputan RUP tersebut, paling lambat harus sudah dilakukan hingga 31 Maret.
Kepala UKPBJ Pemkab Serang, Lukman Hakim Ma’aruf mengatakan, berdasarkan imbauan yang dikeluarkan oleh Korsupgah KPK dan LKPP bahwa memang penginputan RUP paling lambat 31 Maret. Hal tersebut bertujuan agar kontrak kontrak pekerjaan fisik bisa dilaksanakan mulai triwulan pertama.
“Tapi sebenarnya bagusnya ketika KUA-PPAS ditandatangani oleh DPRD, pada saat itu RKA sudah jelas dari dinas dinas mau ngapain satu tahun kedepan, disitu harusnya melakukan penginputan Sirup, supaya di Desember bisa lelang dini, pengadaan dini, sehingga pas Januari sudah kontrak,” ujar Lukman Hakim Ma’aruf, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).
Namun Lukman mengaku, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diberikan surat edaran untuk segera melakukan penginputan RUP. Karena selama itu belum diinput maka belum diketahui kegiatan pengadaan selama satu tahun kedepan.
“Jadi kami ini sekarang ibarat koki, bumbunya belum disiapin, sehingga kami belum tahun mau masak apa. Tapi kalau ketika RUP semua sudah ditandatangani oleh pengguna anggaran, jelas nih dinas A satu tahun kedepan pengadaannya apa saja,” tuturnya.
Disinggung kendala OPD sehingga belum menginput RUP, kata Lukman hal tersebut mungkin terjadi akibat beberapa hal, pertama admin menunggu perintah dari pengguna anggaran atau kepala dinas, kemudian bisa saja mungkin admin belum pegang data DPA.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
“Itu kendala kendala normatif sebenarnya, tapi sebetulnya bisa disiasati kalau admin dibekali dengan panduan tetap RKA, karena RKA itu bagia dari perencanaan dinas ketika sudah dibahas oleh DPR dan Baperida,” tuturnya.
Lukman mengungkapkan, jika RUP ini terlambat diinput maka mencerminkan perencanaan pengadaan di Kabupaten Serang kurang.
Kemudian KPK juga, bisa merekomendasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan punishment.
“Punishment nya bisa berupa pengurangan sama transfer, bisa pembekuan DAU,” pungkasnya. (sidik)
























